oleh

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Aria Pelaku Penadahan di Tanjungpinang

-Kepri-67 views

jurnalzone.id   , Kepri – Tanjungpinang, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H. M. Hum., bersama Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H., serta diikuti oleh Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penadahan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H,, M. Hum., beserta jajaran melalui sarana virtual, Selasa (25/02/2025).

Bahwa perkara penadahan tersebut atas nama Tersangka Aria Bin Mastur melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 05.30 Wib, Saksi SUPRIADI Als KELIK melakukan pencurian terhadap 1 ( satu ) unit Handphone merk realme C53 dengan imei 1 : 864553061659770 dan No imei 2 : 864553061659762 dan 1 (satu) unit Handphone poco m6 pro dengan imei 1 : 867584067471107 dan No imei 2 : 8675840674711150 dan uang tunai sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) milik Saksi ROSDIANA yang diilakukan disebuah Kontrakan yang berada di Jl. Abdul Rahman RT. 003 RW. 001 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang yang merupakan tempat kediaman Saksi ROSDIANA.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, Saksi SUPRIADI als KELIK menghubungi Tersangka melalui Video call Whatapps dan mengatakan “BOS MAU BELI HP BOS, KO KAN LAGI CARI HP”, dijawab oleh Tersangka “LIAT LAH BANG HPNYA”. Kemudian Saksi SUPRIADI menunjukan 1 (satu) unit Handphone Merk POCO M6 Pro warna hitam, dan menyuruh Tersangka untuk datang kerumah Saksi SUPRIADI yang beralamat di Jl. Abdul Rahim RT. 001 RW. 002 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya pada malam harinya, Tersangka datang ke rumah Saksi SUPRIADI dan menanyakan kepada Saksi SUPRIADI “HP SIAPA BANG?” kemudian dijawab oleh Saksi SUPRIADI “HP ORANG RUMAH, ORANG RUMAH BARU GANTI HP, ORANG RUMAH MAU BALEK KAMPONG JADI HP NYA DIJUAL AKU BUTUH DUIT”, Tersangka menjawab “JUAL BERAPA BANG?” dijawab oleh Saksi SUPRIADI “JUAL 1 (satu) juta”. Kemudian Tersangka menjawab “AKU GA ADA DUIT SEGITU BANG, 400 (empat ratus) DULU SISANYA BESOK BOLEH GAK?”, dan dijawab oleh Saksi SUPRIADI “IYAA GA APA-APA”. Selanjutnya Tersangka langsung memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUPRIADI secara tunai (cash), kemudian Tersangka langsung diberikan 1 (satu) unit Handphone Merk POCO M6 Pro warna hitam oleh Saksi SUPRIADI, dan Tersangka membawa pulang 1 (satu) unit Handphone Merk POCO M6 Pro warna hitam tersebut.

Bahwa selanjutnya pada Minggu tanggal 01 Desember 2024, Tersangka datang kembali kerumah Saksi SUPRIADI yang beralamat di Jl. Abdul Rahim RT. 001 RW. 002 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang, memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUPRIADI secara tunai (cash). Setelah Tersangka memberikan uang tersebut kepada Saksi SUPRIADI, Tersangka mengatakan “SAYA ADA SEGINI DULU, EMPAT HARI LAGI LAH BANG TUNGGU GAJIAN”, dan dijawab oleh Saksi SUPRIADI “IYA GAK APA-APA”, kemudian Tersangka menanyakan kepada Saksi SUPRIADI “ BANG, ABANG AMBIL DIMANA?”, dijawab oleh Saksi SUPRIADI “DAH LAH PAKEK AJA AMAN TU”. Kemudian Tersangka pergi meninggalkan rumah Saksi SUPRIADI.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Desember 2024, Saksi SUPRIADI mendatangi rumah Tersangka yang beralamat di Jl. Abdul Rahim RT. 002 RW. 002 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang untuk menagih sisa uang dari pembelian 1 (satu) unit Handphone Merk POCO M6 Pro warna hitam tersebut. Kemudian Tersangka langsung memberikan uang secara tunai (cash) kepada Saksi SUPRIADI sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk melunaskan pembayaran terhadap pembelian 1 (satu) unit Handphone Merk POCO M6 Pro warna hitam.

Bahwa terhadap 1 (satu) unit Handphone Merk POCO M6 Pro warna hitam, Tersangka gunakan sebagai alat komunikasi sehari – hari. Tersangka seharusnya patut menduga 1 (satu) unit Handphone Merk POCO M6 Pro warna hitam yang Tersangka beli dari Saksi SUPRIADI seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) merupakan barang yang didapat dari hasil tindak pidana. Atas kejadian tersebut saksi ROSDIANA mengalami kerugian sebesar Rp 4.690.000,- (Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)

Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Tersangka merupakan tulang punggung keluarga;

Bahwa tersangka telah mengakui kesalahannya dan melakukan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta dengan dibuatkannya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka sehingga mendapatkan respon positif juga keharmonisan dimasyarakat;

Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed