oleh

Tim Tabur Kejati Kepri Sukses Tangkap Buronan Kasus KDRT, Ir. Nurbatias di Desa Sirombu Kab. Nias Barat

-Kepri-95 views

jurnalzone.id  , Kepri – Tanjungpinang, Senin 28 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Desa Tetesua Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berasal dari Kejaksaan Negeri Batam.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama : Ir. Nurbatias

Tempat lahir : Palembang

Usia/Tanggal lahir : 63 Tahun/22 Oktober 1961

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Taman Sari Blok A No. 11 RT.002 RW. 001 Desa/Kel. Tiban Baru

Kec. Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, menyatakan bahwa Terpidana Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan amar putusan : ”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan”.

Saat diamankan di depan Mesjid An Nur Desa Tetesua Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Terpidana Ir. Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk diamankan sementara dan selanjutnya terpidana dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H. (Ketua Tim), Kasi II Yunius Zega, S.H. M.H, dan Ul Awal Saputra selaku anggota Tim.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH. MH meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(@red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed