jurnalzone.id , Tanjungpinang – Dengan mempedomani ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, maka Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan Teguh Subroto, SH. MH telah melaksanakan kinerja yang signifikan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Pengawasan, Senin (17/02/2025).
Pelaksanaan tugas dimaksud yaitu Capaian Kinerja Tahun 2024 (1 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024) dan Capaian Kinerja dalam mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 Hari pertama Kabinet Merah Putih, dari tanggal 21 Oktober 2024 s.d. 30 Januari 2025, sebagai berikut :
CAPAIAN KINERJA TAHUN 2024 :
Adapun Capaian Kinerja masing-masing bidang pada Tahun 2024 meliputi :
BIDANG PEMBINAAN
Realisasi Anggaran sebesar Rp 101.084.557.913 (seratus satu miliar delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) atau secara persentase mencapai 94,54% dari pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp 103.860.026.285 (seratus tiga miliar delapan ratus enam puluh juta dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 19.564.075.553 (sembilan belas miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) atau secara persentase mencapai 145,17% dari total target kurang lebih Rp 13.476.910.000 (tiga belas miliar empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp 520.450.600 (lima ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah).
Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp 5.820.547.512 (lima miliar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua belas rupiah).
BIDANG INTELIJEN
Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran intelijen sebanyak 80 (delapan puluh) permohonan kegiatan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 1.575.053.256.368 (satu triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
Program Tangkap Buronan telah berhasil menangkap 1 (satu) orang atas nama Martinus Eko Widodo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada tahun politik 2024, Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah membentuk 10 (sepuluh) Posko Pemilu guna melaksanakan pemantauan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Penyelidikan sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara, dengan rincian pelimpahan ke Bidang Pidsus sebanyak 8 (delapan) Perkara.
Penerangan hukum sebanyak 24 (dua puluh empat) kegiatan dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 3.995 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) orang.
Penyuluhan Hukum, dengan bentuk kegiatan :
Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 54 (lima puluh empat) kegiatan, dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 4.300 (empat ribu tiga ratus) orang.
Kegiatan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK) sebanyak 17 (tujuh belas) kegiatan.
Jaksa Menyapa sebanyak 36 (tiga puluh enam) kegiatan dengan jumlah viewers kurang lebih sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) orang.
Inovasi Penyuluhan Hukum dari pintu ke pintu (door to door) bagi masyarakat miskin dan rentan sebanyak 8 (delapan) kegiatan.
Inovasi pembentukan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 8 (delapan) kegiatan.
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) sebanyak 17 (tujuh belas) perkara.
Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, telah dibentuk :
28 (dua puluh delapan) Rumah Restorative Justice.
2 (dua) Balai Rehabilitasi.
Penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Kepulauan Riau yang diselesaikan sepanjang tahun 2024 dengan rincian per tahapan, sebagai berikut :
Pra Penuntutan sebanyak 1.923 (seribu sembilan ratus dua puluh tiga) perkara, dengan rincian:
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 518 (lima ratus delapan belas) perkara.
Perkara Oharda sebanyak 720 (tujuh ratus dua puluh) perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 590 (lima ratus sembilan puluh) perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 95 (sembilan puluh lima) Perkara.
Penuntutan sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) perkara, dengan rincian :
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 407 (empat ratus tujuh) perkara.
Perkara Oharda sebanyak 544 (lima ratus empat puluh empat) perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 534 (lima ratus tiga puluh empat) perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 68 (enam puluh delapan) Perkara.
Upaya Hukum sebanyak 201 (dua ratus satu) perkara, dengan rincian:
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara.
Perkara Oharda sebanyak 26 (dua puluh enam) perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 13 (tiga belas) Perkara;
Eksekusi sebanyak 1.411 (seribu empat ratus sebelas) perkara, dengan rincian :
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 426 (tiga ratus delapan puluh sembilan) perkara.
Perkara Oharda sebanyak 474 (empat ratus tiga puluh tujuh) perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 440 (tiga ratus sembilan puluh tiga) perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 71 (tujuh puluh satu) Perkara.
Penuntutan perkara narkotika :
Tuntutan pidana mati sebanyak 18 (delapan belas) terdakwa.
Tuntutan pidana penjara seumur hidup sebanyak 10 (sepuluh) terdakwa.
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Kepulauan Riau berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut :
Penyidikan sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara;
Pra Penuntutan sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara;
Penuntutan sebanyak 36 (tiga puluh enam) perkara;
Eksekusi Badan (orang) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) narapidana.
Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:
Pra Penuntutan sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara;
Penuntutan sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara;
Upaya Hukum sebanyak 4 (empat) perkara;
Eksekusi Badan (orang) sebanyak 36 (tiga puluh enam) narapidana.
Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus Kepulauan Riau sebesar Rp 7.700.483.308 (tujuh miliar tujuh ratus juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan rupiah).
Aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2024, yaitu Rp 1.245.312.532 (satu miliar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 457.217.327.600 (empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Pemulihan keuangan negara mencapai Rp 444.854.701.650 (empat ratus empat puluh empat miliar delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus satu ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Perdata litigasi sebanyak 26 (dua puluh enam) kegiatan dan perdata non litigasi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kegiatan.
Tata Usaha Negara litigasi sebanyak 28 (dua puluh delapan) kegiatan.
Pertimbangan hukum sebanyak 17 (tujuh belas) kegiatan.
Tindakan hukum lain sebanyak 17 (tujuh belas) kegiatan.
BIDANG PENGAWASAN
Pelaksanaan Inspeksi Umum sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan, Pemantauan sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan dan Inspeksi Keuangan sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan.
Laporan pengaduan masyarakat yang diterima sebanyak 6 (enam) lapdu, telah ditindak lanjuti dengan klarifikasi sebanyak 6 (enam), dilanjutkan dengan inspeksi kasus sebanyak 1 (satu).
Penjatuhan hukuman disiplin sedang dengan rincian sebagai berikut:
Telah dilaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 1 (satu) orang pegawai.
1 (satu) orang pegawai masih menunggu penjatuhan hukuman disiplin dari Jamwas.
Audit perhitungan kerugian keuangan negara sebanyak 2 (dua) kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diselesaikan.
1 (satu) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sedang dalam proses perhitungan.
Kegiatan Saber Pungli, telah mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bersama Instansi Terkait pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.
CAPAIAN KINERJA 100 HARI PEMERINTAHAN
Bahwa capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari periode 21 Oktober 2024 s.d. 30 Januari 2025 masing-masing bidang meliputi :
BIDANG PEMBINAAN
Realisasi Anggaran sebesar Rp 8.842.732.419 (delapan miliar delapan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu empat ratus sembilan belas rupiah) atau secara persentase mencapai 6.19% dari pagu anggaran sebesar Rp 142.742.492.000 (seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 723.431.829 (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupah) atau secara persentase mencapai 6.80% dari total target kurang lebih Rp 10.646.250.000 (sepuluh miliar enam ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp 10.833.939.562 (sepuluh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp 8.827.900.431 (delapan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).
BIDANG INTELIJEN
Kegiatan Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran intelijen yaitu sebanyak 21 (dua puluh satu) permohonan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 111.664.192.494 (seratus sebelas miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).
Program Tangkap Buronan telah berhasil menangkap 3 (tiga) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Tahun politik 2024, Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah membentuk 10 (sepuluh) Posko Pemilu guna melaksanakan pemantauan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Penyelidikan sebanyak 4 (empat) perkara.
Penerangan hukum sebanyak 16 (enam belas) kegiatan dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) orang.
Penyuluhan Hukum, dengan bentuk kegiatan :
Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 16 (enam belas) kegiatan, dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) orang.
Kegiatan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK) sebanyak 7 (tujuh) kegiatan.
Jaksa Menyapa sebanyak 12 (dua belas) kegiatan, dengan jumlah viewers kurang lebih sebanyak 1.560 (seribu lima ratus enam puluh) orang.
Inovasi pembentukan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 2 (dua) kegiatan.
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) sebanyak 1 (satu) perkara.
Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, telah dibentuk :
24 (dua puluh empat) Rumah Restorative Justice.
1 (satu) Balai Rehabilitasi.
Penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Kepulauan Riau yang diselesaikan sepanjang tahun 2024 dengan rincian per tahapan, sebagai berikut :
Pra Penuntutan sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu) perkara, dengan rincian:
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) perkara.
Perkara Oharda sebanyak 180 (seratus delapan puluh) perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 40 (empat puluh) Perkara.
Penuntutan sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) perkara, dengan rincian:
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 115 (seratus lima belas) perkara.
Perkara Oharda sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 23 (dua puluh tiga) Perkara.
Upaya Hukum sebanyak 81 (delapan puluh satu) perkara, dengan rincian:
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 15 (lima belas) perkara.
Perkara Oharda sebanyak 6 (enam) perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 59 (lima puluh sembilan) perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 1 (satu) Perkara;
Eksekusi sebanyak 484 (empat ratus delapan puluh empat) perkara, dengan rincian :
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 145 (Seratus empat puluh lima) perkara.
Perkara Oharda sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 30 (tiga puluh) Perkara.
Penuntutan perkara narkotika :
Tuntutan pidana mati sebanyak 14 (empat belas) terdakwa.
Tuntutan pidana penjara seumur hidup sebanyak 5 (lima) terdakwa.
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut :
Penyidikan sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara;
Pra Penuntutan sebanyak 16 (enam belas) perkara;
Penuntutan sebanyak 8 (delapan) perkara;
Eksekusi Badan (orang) sebanyak 15 (lima belas) narapidana.
Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:
Pra Penuntutan sebanyak 13 (tiga belas) perkara;
Penuntutan sebanyak 13 (tiga belas) perkara;
Upaya Hukum sebanyak 3 (tiga) perkara;
Eksekusi Badan (orang) sebanyak 8 (delapan) narapidana.
Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Kepulauan Riau sebesar Rp 3.303.252.700 (tiga miliar tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
Aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan, yaitu Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 173.893.243.885,51 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah lima puluh satu sen).
Pemulihan keuangan negara mencapai Rp 3.214.929.881 (tiga miliar dua ratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah).
Perdata Litigasi sebanyak 11 (sebelas) kegiatan dan perdata non litigasi sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) kegiatan.
Tata Usaha Negara Litigasi sebanyak 4 (empat) kegiatan.
Pertimbangan hukum sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) kegiatan.
Tindakan hukum lain sebanyak 7 (tujuh) kegiatan.
BIDANG PENGAWASAN
Inspeksi Umum, Pemantauan, dan Inspeksi Keuangan selama 2024 sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan sesuai jumlah satuan kerja.
Laporan pengaduan yang berasal dari media yang diterima sebanyak 2 laporan pengaduan yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut (klarifikasi) dan belum ada inspeksi kasus.
Penjatuhan hukuman disiplin sedang dengan rincian sebagai berikut:
Telah dilaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 1 (satu) orang pegawai; dan
1 (satu) orang pegawai masih menunggu penjatuhan hukuman disiplin dari Jamwas.
Audit perhitungan kerugian keuangan negara sebanyak 1 (satu) kegiatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH. MH memberikan apresiasi kepada seluruh Bidang dan Jajaran Adhyaksa pada wilayah hukum Kejati kepri, semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.
”Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau” tutup Kajati Kepri.(@red)
Komentar