jurnalzone.id , Tanjungpinang – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan resmi melaporkan dugaan kasus korupsi di PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, serta untuk memastikan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada mantan Direktur PT BIS, tetapi juga menyasar pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk Komisaris PT BIS yang merupakan pejabat daerah.
Ketua Umum PMII Tanjungpinang-Bintan, Andi Sarippudin, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan pengusutan tuntas atas kasus ini tanpa tebang pilih. “Kami ingin memastikan kasus ini tidak berhenti pada mantan Direktur PT BIS saja. Ada indikasi kuat keterlibatan pejabat lain, termasuk Komisaris PT BIS yang juga merupakan pejabat daerah. Oleh karena itu, kami membawa kasus ini ke KPK dan Kejagung agar diproses dengan adil dan transparan,” ujar Andi Sarippudin dalam keterangannya kepada media.
PMII menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Bintan yang sejauh ini hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Padahal, berdasarkan data awal yang dikumpulkan PMII, terdapat indikasi keterlibatan pejabat lain yang memiliki posisi strategis di PT BIS. Oleh karena itu, PMII mendesak KPK dan Kejagung untuk mendalami kasus ini lebih jauh agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami ingin KPK dan Kejagung memastikan agar Kejari Bintan tidak terkesan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada aktor yang lolos dari jerat hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Andi.
Lebih lanjut, PMII menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya proses hukum hingga kasus ini benar-benar tuntas. Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek, PMII siap turun ke jalan untuk mendesak penegak hukum agar bekerja lebih serius dalam menangani perkara ini.
“Kami akan terus bersuara. Jika perlu, kami akan turun aksi. Yang pasti, kami tidak akan diam apabila ada indikasi bahwa kasus ini sengaja diperlambat atau ditutup-tutupi,” tutup Andi.
PMII menegaskan bahwa upaya mereka bukan sekadar pelaporan, tetapi juga bentuk komitmen nyata dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan transparan. Mereka berharap Kejari bintan dapat bertindak secara profesional dalam menangani kasus ini serta memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat.(AS)
Komentar