jurnalzone.id , Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum telah menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang dengan mengangkat tema tentang “Bijak Bermedia Sosial”. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 13.30 Wib hingga 16.00 Wib dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa sebagai generasi penerus, Senin (06/02/2025),
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Riyan Prabowo dan Syahla Rere.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H.
Kasi Penkum Kejati Kepri dalam penyampaian materi menjelaskan tentang pengertian Media Sosial menurut Philip dan Kevin Keller, bahwa media sosial adalah sarana bagi para konsumen untuk berbagi pesan teks, gambar, video, dan juga audio dengan satu sama lain serta dengan perusahaan dan juga kebalikannya. Sesangkan menurut M. Terry, definisi media sosial adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.
Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran, sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi.
Narasumber juga menjelaskan etika dalam bermedia sosial hendaknya menggunakan bahasa yang baik, menghindari penyebaran SARA, pornografi, dan aksi kekerasan, kroscek kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain, jangan terlalu mengumbar informasi pribadi. Adapun tips bijak dalam bermedia sosial dapat dilakukan dengan membatasi waktu dalam bermedsos, memverifikasi informasi sebelum membagikan, jangan membagikan data pribadi, menggunakan profil private, dan berinteraksi dengan orang yang tepat.
Kemudian Narasumber memaparkan terkait dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.
Adapun beberapa contoh pelanggaran UU ITE dalam bermedia sosial yang biasa terjadi dilingkungan masyarakat adalah sebagai berikut :
Menyebarkan video asusila (pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milliar.
Judi Online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar.
Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 400 juta.
Pengancaman (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :
memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Hoax (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Dengan sosialisasi ini narasumber berharap seluruh pendidik dan peserta didik di SMA Pelita Nusantara dapat bermedia sosial secara bijaksana dan terhindar dari tindak pidana ITE maupun dampak buruk lainnya.
Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan beberapa topik jenis tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara Maulana Malik Ibrahim, S.Pd., M.M.,Gr. beserta para guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 70 orang.(@red)
Komentar