oleh

PTUN Padang Tolak Gugatan Baznas Sumbar, Data Penerima Zakat Harus Dibuka

-Nasional-102 views

jurnalzone.id  , Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengumumkan putusan Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG, menolak gugatan pemohon keberatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (dahulu Termohon informasi) terhadap termohon keberatan PenaHarian.com (dahulu Pemohon informasi), pada Kamis (30/1/2025).

Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan keberatan sengketa informasi publik yang diajukan Baznas Sumatera Barat (Sumbar) pada 19 November 2024 lalu terhadap terhadap putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar Nomor: 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 tanggal 01 November 2024.

Dalam putusannya, PTUN Padang menguatkan keputusan KI Sumbar yang sebelumnya menginstruksikan Baznas Sumbar untuk membuka data penerima zakat kepada PenaHarian.com sebagai Pemohon Informasi. Majelis hakim juga menghukum Baznas Sumbar untuk membayar biaya perkara sebesar Rp404.000,00.

Dalam pertimbangan Majelis hakim, Data Mustahik (penerima zakat) bukan merupakan informasi yang dikecualikan serta sebagai pemenuhan hak pengawasan masyarakat dan
penerapan asas akuntabilitas dalam pengelolaan zakat yang notabene merupakan dana yang berasal dari masyarakat umum sehingga bagaimana pelaksanaan pendistribusiannya yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat pun perlu diketahui oleh masyarakat juga. “Pengadilan berpendapat bahwa terhadap informasi mengenai Data Mustahik sebagaimana yang dimohonkan oleh Tergugat/ Termohon Keberatan (dahulu
Pemohon Informasi) yaitu terkait “nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat” dapat diberikan kepada Tergugat/ Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) sebagai bentuk keterbukaan
terhadap akses informasi mengenai bagaimana pelaksanaan pengelolaan zakat khususnya mengenai pendistribusian zakat”, demikian pertimbangan hakim dikutif dari putusan.

Amar Putusan PTUN Padang Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG;

1. Menolak gugatan/ keberatan Penggugat/ Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor: 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 tanggal 01 November 2024;

3. Menghukum Penggugat/ Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 404.000,00 (empat ratus empat ribu rupiah);

Sebelumnya, pada 1 November 2024, KI Sumbar mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh media massa PenaHarian.com, yang meminta akses terhadap sejumlah dokumen terkait dana zakat yang dikelola oleh Baznas Sumbar. KI Sumbar menginstruksikan Baznas untuk membuka dokumen, yaitu:

1. Salinan dokumen rincian waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

2. Salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumłah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 serta dokumentasinya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

Dengan ditolaknya gugatan Baznas Sumbar oleh PTUN Padang, keputusan KI Sumbar tetap berlaku dan Baznas Sumbar diwajibkan untuk membuka data tersebut sesuai dengan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.

PenaHarian.com, melalui kuasa hukumnya Deni Syaputra, S.H., M.H dan Darlinsah, S.H, menilai bahwa keputusan PTUN Padang ini menjadi bukti bahwa upaya Baznas untuk menutupi data penerima zakat tidak berdasar. “Kami akan terus mendukung transparansi dalam pengelolaan dana zakat yang seharusnya dapat diakses oleh publik,” ujar Deni.(@red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed