oleh

Kejati Jatim Lakukan Upaya Penyelesaian Kasus Pidana Pajak melalui Denda Damai

-Nasional-123 views

jurnalzone.id  , Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II atas perkara dugaan tindak pidana Perpajakan yang melibatkan dua tersangka, yakni IS (Direktur PT Elite Paper Indonesia) dan JD (pemilik perusahaan). Kamis (23/1).

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II terkait pelanggaran perpajakan yang dilakukan PT Elite Paper Indonesia pada periode Januari hingga Agustus 2019.

Perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan faktur pajak atas transaksi penjualan kertas secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

PT Elite Paper Indonesia, yang memiliki pabrik di Purwakarta dan kantor terdaftar di Gresik, telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2016.

Sebagai wajib pajak, perusahaan ini memiliki berbagai kewajiban, termasuk pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun pada tahun 2019 ditemukan faktur pajak atas transaksi penjualan kertas yang diterbitkan tidak dilaporkan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tindakan yang merugikan negara ini dilakukan melalui berbagai cara. Tersangka DJ diketahui menunjuk IS, karyawan di salah satu perusahaan miliknya, sebagai Direktur PT Elite Paper Indonesia dan Tersangka JD juga memberikan arahan agar laporan pajak perusahaan tidak dilaporkan secara benar.

Selain itu, dana yang diperlukan untuk membayar PPN kurang bayar tidak disediakan oleh Tersangka JD, meskipun faktur pajak telah diterbitkan dengan ditandatangani oleh Tersangka IS kepada lebih dari 30 mitra perusahaan.

Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka telah menyetorkan sebagian kewajiban pokok kurang bayar dan denda sebesar Rp 2,3 miliar.

Namun, penyetoran ini baru mencakup sebagian dari kewajiban keseluruhan yang dapat dikurangkan sebagai pembetulan pajak.

Menurut perhitungan ahli perpajakan, masih terdapat kerugian pada pendapatan negara yang mencapai Rp 1.299.611.331,-

Kemudian kedua tersangka berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan melakukan pembayaran terhadap kerugian pada pendapatan negara tersebut yang mencakup pembayaran kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali dari nilai kerugian pada pendapatan negara sebagaimana ketentuan Pasal 44 B ayat 2 huruf b sehingga total yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 3.898.833.993,-

Pada tanggal 12 November 2024 terdapat pembayaran Sanksi Administratif berupa Denda yang dilakukan oleh Tersangka IS sebesar Rp 2.898.833.993,-

Sehingga masih terdapat Kerugian pada Pendaptan Negara sebesar Rp. 1.000.000.000,-

Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara membagi kerugian pada keuangan negara tersebut berdasarkan proporsi peran kedua pihak dalam rangka upaya penyelesaian perkara dengan denda damai sehingga Penghentian Penyidikan dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 44B UU KUP sebagai berikut :

1. Johan Darsono, sebagai pemilik dan pengendali utama kebijakan strategis perusahaan, bertanggung jawab atas 58,33% dari total kerugian yaitu sebesar Rp. 583.333.333,-

2. Indra Suryawan, yang menjalankan peran sebagai pelaksana teknis perpajakan, bertanggung jawab atas 41,67% dari total kerugian yaitu sebesar Rp 416.666.667,-

Selanjutnya setelah dilaksanakannya proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gresik, Tersangka JD dan IS telah melakukan pembayaran atas sanksi administrasi berupa kekurangan kerugian pendapatan negara masing-masing yaitu Johan Darsono sebesar Rp 583.333.333,- dan Indra Suryawan sebesar Rp 416.666.667,-

Dengan dilakukannya pembayaran kerugian pada pendapatan negara pada tahap penyidikan oleh kedua tersangka sebelum dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri, dapat dipandang sebagai upaya Penuntut Umum untuk meningkatkan pendapatan negara (PNBP) melalui denda damai dalam tindak pidana di bidang Perpajakan.

Hal itu sesuai Ketentuan Pasal 44B ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, maka terhadap penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, dihentikan oleh Penuntut Umum.

Aspidsus Kejati Jatim menegaskan bahwa upaya penyelesaian perkara dengan denda damai ini merupakan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan mendorong Wajib Pajak lain untuk patuh pada peraturan perpajakan.

“Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia,” ujar Saiful Bahri Siregar.

Kejati Jatim juga mengimbau seluruh Pengusaha Kena Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. (@red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed