oleh

PMII Tanjungpinang-Bintan Dukung Transparansi Rudenim Tanjungpinang dalam Proyek Renovasi Rumah Negara

jurnalzone.id  , Tanjungpinang – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan menggelar audiensi bersama jajaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang untuk mengklarifikasi berita liar terkait proyek renovasi Rumah Negara Rabu 8/1/25. Dalam pertemuan ini, PMII mendukung langkah transparansi yang dilakukan pihak Rudenim dalam menjelaskan proses pengerjaan proyek tersebut.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Cabang PMII Andi Saripudin, Koordinator Cabang Ucok Fatumonah Harahap, serta jajaran pengurus lainnya. Dari pihak Rudenim, hadir Ujang Cahya (Kepala Bagian Tata Usaha) dan Hendra (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).

Andi Saripudin menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bentuk tanggung jawab PMII sebagai kontrol sosial yang konstruktif. “Kami hadir untuk mendapatkan fakta langsung dari pihak terkait dan memastikan kebenaran informasi yang beredar di media agar tidak menimbulkan persepsi yang rancu di masyarakat. Kami mendukung pemaparan data kejelasan yang dilakukan pihak Rudenim,” ujarnya.

Menambahkan pernyataan tersebut, Ucok Fatumonah Harahap menegaskan bahwa PMII akan terus menjaga sikap obyektif. “Kami di sini akan membela setiap kebenaran yang ada dan akan menentang informasi yang salah (over claim), Kami sangat mengapresiasi keterbukaan pihak Rudenim dalam audiensi ini,” katanya.

Hendra selaku Pejabat Pembuat Komitmen, menjelaskan dengan detail bahwa laporan LPSE terkait tender yang selesai tidak serta-merta berarti pengerjaan fisik proyek juga telah rampung. “LPSE hanya mencerminkan bahwa proses tender telah selesai. Sedangkan pengerjaan fisik proyek mengalami keterlambatan akibat kendala pengadaan material yang harus memenuhi standar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Proses ini memerlukan waktu lebih lama karena kami memesan material seperti besi, kaca, dan atap dari luar wilayah tanjungpinang,” jelasnya.

Hendra juga menekankan bahwa langkah adendum perpanjangan waktu telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Adendum untuk perpanjangan waktu pengerjaan disepakati pada 21 Desember 2024. Kami tetap menjalankan semua kewajiban, termasuk pemberlakuan denda keterlambatan sesuai kontrak awal,” tambahnya.

Terkait isu kualitas bahan bangunan, Hendra menegaskan bahwa material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi. “Keterlambatan ini sama sekali tidak terkait dengan kualitas bahan bangunan, melainkan murni karena proses pengadaan yang memerlukan waktu lebih lama,” ungkapnya.

Menutup pertemuan, Andi Saripudin menyampaikan bahwa PMII akan mengawal isu ini secara obyektif. “Kami mengapresiasi penjelasan pihak Rudenim yang sangat transparan. Sehubung semuanya sudah sesuai prosedur, kami mendukung penuh upaya pihak Rudenim dalam menyelesaikan proyek ini. Ke depan, kami juga berharap dapat menjalin kerja sama yang lebih baik dengan Rudenim,” tuturnya.

Audiensi ini menunjukkan semangat PMII Tanjungpinang-Bintan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas. Pihak Rudenim juga menyambut baik audiensi ini sebagai kesempatan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat melalui PMII.(AS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed