oleh

Anggota DPRD Pasbar Komisi II Syafridal Berharap Petani Kelapa Sawit Memahami Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2023

jurnalzone.id , Pasbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Komisi II Bidang Ekonomi Ade Putra didampingi stakeholder menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2023 Tentang Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, Sabtu (30/11) di Gedung Pertemuan Rumah Makan Bernama. Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Pasbar Risnawanto serta dihadiri Anggota DPRD Pasbar Komisi II Syafridal beserta anggota DPRD Pasbar lainnya.

Wakil Bupati Pasbar Risnawanto dalam sambutannya saat membuka sosialisasi Perda itu menegaskan siap mengimplementasikan Perda No.3 Tahin 2023 pada masyarakat Pasbar. Ia melanjutkan bahwa potensi Sumber Daya Alam (SDA) Pasbar cukup melimpah, dalam memaksimalkan hal tersebut perlu regulasi baru untuk memperdaya pelaksanaan pemanfaatan SDA di Pasbar salah satunya sektor perkebunan dan pertanian.

“Perkebunan dan pertanian merupakan sumber penyumbang devisa terbesar di Sumbar. Tujuan utama perda ini adalah memperdaya dan melindungi masyarakat dibidang perkebunan sebab sejalan dengan proker pemerintah pusat. Kami Mengajak semua pemangku kepentingan bersinergi dan bekerjasama sehingga sosialisasi ini diterapkan di Pasbar. Apabila kita bekerjasama akan terwujud dan mensejahterakan masyarakat Pasbar”, katanya.

Kabid Perkebunan Dinas Provinsi Sumbar Fera menyampaikan tujuan utama Perda yang disosialisasikan itu mengatur empat komoditas unggulan, yaitu kelapa sawit, karet, kakao, dan gambir. Perda itu bertujuan untuk melindungi para pekebun yang mengelola keempat komoditas tersebut, mencegah persaingan tidak sehat, serta meningkatkan kualitas produksi guna memastikan harga Tandan Buah Segar (TBS) tetap stabil dan sesuai.

“Kita juga akan kedatangan tim dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, yang akan melakukan pengukuran kembali terhadap TBS di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam proses pengambilan sampel, mohon adanya pendampingan agar tidak terjadi kesalahan,” ujar Fera.

Disamping itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi II Bidang Ekonomi Ade Putra memaparkan sawit dan komoditi unggulan lainnya seperti kakao, karet dan gambir sangat penting sebagai sumber lapangan pekerjaan. Selaku anggota DPRD Provinsi, ia dan anggota lainnya bertugas membawa pesan dari pemerintah pada masyarakat agar memahami dan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pihak terkait.

Perda no 3 tahun 2023 mengatur tentang karet, kakao, gambir dan kelapa sawit. Seperti diketahui, Pasbar sebagai penghasil sawit. Inilah tujuan Perda ini dibuat agar terciptanya kerjasama ekonomi yang saling memperkuat antara pekebun, pedagang, dengan pengusaha kakao, gambir, karet dan kelapa sawit. Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam tata kelola komoditas, dan lain sebagainya.

“Harga plasma berdasarkan umur tanaman, harga swadaya berdasarkan Perda yakni melalui proses kesepakatan antara masyarakat, pekebun dan kemitraan. Selaku anggota DPRD melakukan fungsi kami sebagai pengawasan mendampingi dan mencarikan solusi. Pada tahun 2025 fokus DPRD Provinsi bagaimana Perda ini terlaksana. Sebagai komitmen tidak hanya petani saja, tetapi juga meyakinkan investor”, ujarnya.

Anggota DPRD Pasbar Komisi II Syafridal mengapresiasi antusiasme stakeholder terkait dalam menghadiri Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2023. Ia berharap masyarakat khususnya petani kelapa sawit memahami mengenai tata kelola perkebunan kelapa sawit. Seperti yang diketahui DPRD Provinsi maupun Kab/kota lain khususnya Pasbar, TBS perlu dilakukan hilirisasisai. Untuk itu, Komisi II melalui Bapak Ade bersama stakeholder terkait perlu mendukung langkah ini.(Yunita)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed