jurnalzone.id , Tanjungpinang -Kumuhnya kawasan taman Gurindam 12 di zona A dan B di tepi laut Tanjungpinang Kepulauan Riau penuh tumpukan limbah sampah, dugaan pungli serta maling listrik Negara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau memanggil sejumlah PKL ke Kantor Satpol PP di Pulau Dompak Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024 ).
Dalam pemanggilan sejumlah PKL tersebut dalam rangka silaturahmi Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si bersama PKL di izinkan berjualan bertindak atas nama Kebijakan Institusi.
Namun kami akan melakukan evaluasi setiap minggunya terkait limbah sampah dan pedagang di lokasi kawasan tersebut.
Sementara disinggung terkait aktivitas berdagang yang dibibir jalan Hendri dengan tegas melarang kegiatan .
“Selagi itu dibadan Jalan itu tidak diperbolehkan. Selagi itu menganggu jalan kami harapkan tidak akan terjadi karena itu menganggu lalu lintas,” Ungkap di wawancara.
Hendri berpesan kepada para pedagang untuk selalu menjaga kebersihan dan ketertiban di Lokasi tersebut.
Sementara itu, hampir sepekan ini dikawasan zona A dan B Tugu sirih taman Gurindam 12 PKL diperbolehkan berjualan lagi. Kawasan itu dipenuhi limbah sampah dan bau tak sedap menyengat setiap pengunjung berkunjung.
Pejabat Pemprov Kepri Atong menyayangkan kawasan zona A dan B taman gurindam 12 di buka lagi untuk pedagang berjualan. Pasalnya limbah sampah dimana-mana. Udah bagus-bagus bersih seperti dulu, ini malah disuruh satpol PP berjualan dengan berdalih “kebijakan”. kalau kita melihat pintu masuk zona B dibelakang toilet, tumpukan gerobak-gerobak pedagang ditarok dibelakang kumuh. Tak hanya itu, kabel-kabel listrik melintang dimana-mana membahayakan pengunjung dan warga yang tengah berolah raga.
“ Ini kalau ada anak kecil berolah raga di pagi hari, kesandung kabel telanjang yang melintang dimana-mana bisa membahayakan warga kesetrum,” Ungkap mantan ajudan ketua DPRD Kepri.
Sementara itu RT 01 Tugu Sirih Yuni dikonfirmasi terkait kumuhnya puluhan PKL masuk diperbolehkan berdagang jualan di kawasan zona A dan B juga heran dengan Satpol PP kepulauan Riau.
“Jangan berlandasan kebijakan dan menjelang Pilkada, keran puluhan PKL untuk berjualan di zona A dan B di lakukan. Berapa bulan lalu Sekretaris Satpol PP Anwar sudah melarang dan viral videonya melarang dikawasan terlarang. Ini malah di perbolehkan dengan alas an kebijakan.” Ungkap Yuni dengan tegas kepada awak media.
Dia melanjutkan, Kebijakan dan kesepakatan itu bukan Dasar hukum. Itu hanya para pihak antara Satpol PP dan Pedagang yang entah dari mana asal usul mereka. Sementara taman gurindam 12 ini di bangun mengunakan anggaran ratusan milyar rupiah. Kesepakatan di perbolehkan PKL berjulan di zona A dan B itu harus semua OPD. Ada dinas PUPR, Satpol PP, Dishub Kepri, Warga, Saya sebagai RT setempat dan sebagainya. Jadi jika ada kejadian hukum dan tindak pidana saya juga tahu. Jangan mentang-mentang pejabat Pemprov Kepri RT tidak dilibatkan.
Ketua Persatuan Anti Korupsi Perak Kepri Joe juga menyorotkan semrautnya PKL di zona A dan B tugu sirih taman gurindam 12 Tanjungpinang Kepri terlihat kumuh dan penuh limbah sampah dimana-mana.
“ Taman gurindm 12 Tanjungpinang itu Ikon Ibu Kota provinsi Kepri Tanjungpinang, Masak di tampilan gerobaknya kotor dan bau busuk, limbah sampah dimana-mana dicuekin, parkiran mahal dan tidak berkarcis dari Dishub. Parahnya gelas yang mereka suguhkan ke pengunjung kotor dan tempat cuci airnya merah kotor begitu. Ini Dinas kesehatan harus menyidak kesehatan dan higenisnya para PKL di taman gurindam 12 semua,” Ujar Joe.
Belum lagi saya mendengar permainan anak-anak di minta tiap hari Rp 10-20 ribu untuk disetor ke seseorang. Selain itu, setiap minggunya minimal Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu agar lancar semuanya.bayangkan kalau ada 8-10 pengusaha permainan…..? Sudahlah, Satpol PP Kepri jangan berdalih Kebijakan untuk memperbolehkan PKL dimasa kampanye untuk berjualan dilokasi tersebut. sudah bagus-bagus “LOKASI ITU TERLARANG dan STERIL” selam ini. Eh.. malah terkesan mau Cawe-cawe. nanti terendus indikasi ada oknum yang bermain menjadi tambahan masalah hukum. (Red)
Komentar