jurnalzone.id , Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada Pilkada 2024 resmi dibuka Selasa 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
“Kita mulai umumkan pendaftaran pencalonan kepala daerah mulai hari ini Sabtu 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024. Sementara untuk pembukaan pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang periode 2024-2029 berlangsung selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024,” jelas anggota KPU Kota Tanjungpinang, Desi Liza Purba.
Untuk tanggal 27 hingga 28 Agustus, waktu pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 wib hingga pukul 16.00 wib. Sementara pada tanggal 29 Agustus, pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 Wib.
Sementara untuk pemeriksaan kesehatan, KPU Kota Tanjungpinang telah memilih Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.
“RSUD-RAT Tanjungpinang-Kepri untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang nantinya. Dari hasil survei kita, RSUD RAT Provinsi Kepri-Tanjungpinang memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap,” ujarnya.
Kemudian, pada tahapan penelitian persyaratan administrasi calon akan berlangsung 29 Agustus 2024 sampai 4 September 2024.
Sementara tanggal 6-8 September 2024 tahapan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon. Selanjutnya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-18 September 2024.
“Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon dilakukan 23 September 2024,” tutupnya.(**)
Komentar