jurnalzone.id , Pasaman Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Sidang Paripurna ke-17 masa sidang ke-III tahun 2024, pada Selasa (13/8/2024).
Sidang ini membahas jawaban Bupati atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Pasbar mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto.
Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Pasbar, Erianto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Endra Yama Putra, dan dihadiri oleh anggota DPRD, kepala OPD, serta stakeholder terkait lainnya.
Mengawali jawabannya, Wakil Bupati Risnawanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan, terutama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyusun Rancangan Akhir KUPA dan Perubahan PPAS Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024.
“Maka dalam hal ini, tibalah saatnya kami menyampaikan jawaban Bupati Pasaman Barat atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasaman Barat terhadap Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2024,” ujar Risnawanto.
Menanggapi pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Pemerintah Daerah sepakat agar lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan daerah, dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Terhadap permintaan untuk merealisasikan anggaran pembangunan fisik yang telah diusulkan dalam Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2024, kami akan mempertimbangkannya dalam Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Terima kasih atas saran dan masukannya,” lanjut Risnawanto.
Terkait pengadaan ruangan kemoterapi di RSUD Kabupaten Pasaman Barat, hal ini akan dipertimbangkan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya, mengingat kondisi keuangan Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2024 belum memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Menanggapi pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat mengenai tidak melakukan rasionalisasi anggaran belanja pegawai, termasuk gaji dan honorarium, serta belanja jasa tenaga harian lepas, Pemerintah Daerah akan mempertimbangkannya dengan memperhatikan kondisi defisit anggaran.
“Terkait defisit anggaran dan belanja, Pemerintah Daerah akan melakukan kajian dan perhitungan, termasuk rasionalisasi pendapatan dan belanja daerah pada Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini. Namun, hingga pelaksanaan Sidang Paripurna Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023, masih terdapat defisit murni sebesar Rp. 22.339.226.004,” jelasnya.
Menanggapi pendapat akhir Fraksi Partai Golkar, Pemerintah Daerah sepakat dengan saran agar lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan terkait pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pasaman Barat mengenai dana aspirasi yang telah diusulkan oleh masing-masing anggota DPRD, Pemerintah Daerah akan terus memprosesnya sesuai dengan tahapan yang telah diatur, serta mengawal proses tersebut hingga pelaksanaannya nanti.
Menanggapi pendapat akhir Fraksi PAN, Pemerintah Daerah sangat sependapat bahwa KUPA dan Perubahan PPAS merupakan landasan untuk merumuskan Rancangan Perubahan APBD.
“Pemerintah Daerah akan mempercepat realisasi kegiatan dan belanja mengingat keterbatasan waktu dalam Perubahan APBD ini. Demikianlah jawaban kami atas tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasaman Barat terhadap KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2024. Semoga jawaban ini dapat memuaskan Anggota DPRD yang terhormat. Terima kasih atas perhatian kita semua dan mohon maaf atas segala kekurangan,” tutup Risnawanto.(Yunita)
Komentar