jurnalzone.id, Tanjungpinang – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau (Kepri) telah memutuskan untuk membawa sejumlah kasus penting ke pusat. Sesuai dalam orasinya pada aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA pada Selasa, 23 Juli 2024, Koordinator Lapangan Ucok Fatumonah Harahap menegaskan bahwa PMII Kepri akan melaporkan langsung ke berbagai instansi terkait di Jakarta.
Kasus pertama yang akan dilaporkan adalah dugaan pelanggaran oleh seorang hakim yang tidak membayar pajak dan merugikan negara karena menggaji hakim yang tidak berintegritas serta memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. PMII Kepri akan membawa kasus ini ke:
1. *Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA-RI)*
2. *Komisi Yudisial (KY)*
3. *Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)*
4. *Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)*
5. *Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak)*
6. *Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)*
Ucok Fatumonah Harahap menekankan bahwa tindakan oknum hakim yang tidak melaporkan pajak atas deposito senilai Rp 4.000.000.000 merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan kredibel, karena tidak mungkin hakim yang seharusnya memberikan keputusan yang adil tetapi memiliki sikap dan tindakan yang tidak terpuji ” ujarnya.
Kasus kedua yang akan dilaporkan adalah keterkaitan mantan Direktur utama PD. BPR Bestari, Elfin Yudistira, mengenai dugaan korupsi sebesar Rp 5.900.000.000 di PD. BPR Bestari. PMII Kepri akan mengirimkan laporan ini langsung ke Kejaksaan Agung, mengingat dugaan adanya tindakan tebang pilih terhadap tersangka oleh Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau.
Ucok Fatumonah Harahap menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi kepri yang dinilai tidak adil dalam menangani kasus tersebut. “Kami melihat adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau, jangan sampai HBA (hari bakti adhyaksa) yg baru saja di rayakan malah menjadi momen hilang nya kepercayaan masyarakat kepulauan Riau dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung republik Indonesia (KEJAGUNG RI) agar mendapatkan penanganan yang lebih objektif dan transparan,” tegasnya.
Kasus ketiga adalah dugaan pemalsuan surat tanah oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, Hasan. Kasus ini berkaitan dengan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sungai Lekop Kabupaten Bintan dengan luas sekitar 2,5 hektare yang dikuasai oleh perusahaan PT. Expasindo. Pihak Polres telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri namun ditolak hingga tiga kali, yang dianggap ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, PMII Kepri telah menyurati Polres dengan beberapa pertanyaan, namun polres bintan merespon tidak sesuai dengan apa pertanyaan yang di tanyakan oleh PKC PMII kepri. Oleh karena itu, PMII Kepri akan melaporkan kasus ini ke MABES POLRI, Komnas HAM, dan KOMPOLNAS RI, karena di duga kasus tersebut mengandung nilai tendensi, perampasan hak masyarakat, serta menambah trand buruk di bidang hukum daripada institusi yang kita cintai, termasuk memperburuk nama baik institusi KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA .
Ketua PKC PMII Kepri, Muhammad Jasming Agus, menyampaikan pandangannya mengenai kasus ini, “Penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian yang di tolak oleh kejaksaan menunjukkan indikasi ketidakberesan dalam proses hukum, dan miris nya pihak polres Bintan malah mengeluarkan statemen playing victim. Kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, karena hal ini menyangkut hajat hidup seseorang.”
Dengan keberangkatan PMII Kepri ke pusat, diharapkan kasus-kasus di daerah ini dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi-instansi terkait, demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang transparan. Aksi ini merupakan langkah nyata PMII Kepri dalam mengawal dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kepulauan Riau. (UFH)
Komentar