oleh

Dengan Komitmen Nyata Tim Jms Kejati Kepri Terus Mengkampanyekan Anti Judi Online Pada Peserta Didik Sma Se-Derajat

-Batam-390 views

jurnalzone.id , Batam – wujud komitmen nyata dari Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri untuk mencerdaskan generasi Z (Gen-z) dan pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan, dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya terhadap Pelajar. Dengan melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 6 Batam dengan mengangkat tema “Pemberantasan dan Bahaya judi Online”, yang diikuti 80 Pelajar dan para Guru, Rabu (24/07/2024).

Tim JMS yang turun dipimpin oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.,

Dalam rilisnya Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengangkat tema “Pemberantasan dan Bahaya Judi Online” hal ini wujud dari bentuk keseriusan Kejati Kepri dalam rangka mengkampanyekan dan mensosialisasikan anti judi online. Oleh karena itu Tim JMS Kejati Kepri melakukan kegiatan penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk dapat memberikan edukasi kepada para peserta didik / Pelajar mengenai “Pemberantasan dan Bahaya judi Online” di lingkungan Sekolah serta bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para Pelajar / peserta didik tingkat SMA se-derajat, yang merupakan generasi penerus bangsa dan dapat menciptakan generasi emas.

Adapun yang menjadi narasumber, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.

Pada kesempatan yang sama Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H., menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut dengan terlebih dahulu menjelaskan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI yang salah satunya mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. Dimana Kejaksaan RI turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini sebagai wujud nyata kinerja Kejaksaan RI dalam melaksanakan amanat Presiden RI untuk mewujudkan Nawa Cita Point Ke-8 yang berbunyi “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada Revolusi Karakter Bangsa di bidang Pendidikan Nasional, perlu di dukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui penyuluhan dan penerangan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA bertujuan memperkaya khasanah pengetahuan siswa / pelajar terhadap hukum dan per-Undang-Undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman“.

Program JMS hari ini menitikberatkan kepada himbauan “Anti Judi Online” kepada para peserta didik / Pelajar, dimana Presiden RI Joko Widodo sangat konsen terhadap maraknya judi online yang telah banyak menimbulkan permasalahan sosial, dimana bentuk keseriusan Pemerintah sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online sudah ditutup melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game, atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan. Dengan keseseriusan dalam menghadapi bahaya judi online tersebut Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Kejaksaan RI melalui petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI mengamanatkan untuk mensosialisasikan permasalahan atau bahaya judi online di lingkungan sekolah.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., pada point nya menjelaskan perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang dapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan sedangkan Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

Bahaya Judi Online berpotensi membuat kecanduan, merusak pikiran, dan Judi Online dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan dan memancing hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan, dapat menimbulkan masalah ekonomi seperti tabungan habis, aset terjual, hutang menumpuk, dan bangkrut. Bersifat Kriminogen berbuat nekat melakukan apapun (mencuri, menipu, dll) untuk mendapatkan uang demi berjudi dan berharap bisa mendapat uang dengan instan serta dapat merusak mental seperti depresi / stres, kecemasan yang berlebih, perasaan putus asa, dan adapun Jenis konten perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan /atau system billing operator bandar.

Cara mengatasi kecanduan Judi Online dengan langkah pertama adalah mengakui masalah kecanduan, mempertimbangkan dan merenungkan dampak kerugian yang akan dirasakan, berbicara dengan orang terpercaya seperti teman atau keluarga yang dapat membantu, memblokir dan membatasi akses ke situs judi online, beraktivitas positif seperti mengalihkan aktivitas judi online ke olahraga, kesenian, dan sebagainya, mencari bantuan profesional atau konsultasi dengan ahli psikiater.

Adapun ketentuan pidana yang mengatur pelaku Judi Online adalah Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)“. Pada ketentuan Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana ketentuan pidana ini juga mengatur tindak pidana perjudian.

Di lanjutkan oleh Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., menjelaskan bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman dan memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll. Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan maksimal hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), berkenaan dengan hal tersebut di harapkan para siswa / pelajar dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa / pelajar dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.

Terkhusus pada ketentuan pidana menurut Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narasumber menjelaskan apabila ”setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Siswa / Pelajar SMK Negeri 6 Batam, di sesi tersebut berjalan sangat menarik dengan beberapa pertanyaan terkait tindak pidana perjudian dan narkotika. Bagi para Siswa / Pelajar yang aktif bertanya diberikan apresiasi oleh narasumber berupa hadiah / bingkisan, dengan terselenggaranya Program JMS Kejati Kepri disambut antusias yang tinggi dari para siswa / pelajar dan guru karena sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya terkait perkembangan hukum, ketentuan peraturan per-Undang-Undangan, serta memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Diakhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 siswa / pelajar SMKN 6 Batam untuk menjadi perwakilan Duta Medsos, dimana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para siswa / pelajar untuk dijadikan Role Model (teladan) agar ketoktular pada para siswa / pelajar lainnya bijak dalam menggunakan media sosial.

Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini Analis Satuan Pendidikan pada Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Yuliana, S.Sos., M.M., Analis Kebijakan Ahli Muda Charisma Manullang, S.Ip., M.H., Kepala Sekolah SMKN 6 Batam Abdul Mukti, M.M.Pd beserta para guru.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed