jurnalzone.id , Jakarta – Rabu 24 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kembali menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi membahas perkembangan lanjutan terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.
Duta Besar Boroujerdi menyampaikan permohonan dari pemilik kapal yaitu permohonan izin untuk melakukan pergantian kru kapal agar dapat menugaskan teknisi guna melakukan perbaikan, perawatan, dan mencegah terjadinya perpindahan posisi kapal akibat telah rusaknya jangkar. Hal ini mengingat bahwa Kapal MT Arman 114 sempat bergeser ke arah timur atau sekira 400 meter dari pipa gas Batam-Singapura sehingga sangat berisiko.
Selain itu, Duta Besar Boroujerdi juga menegaskan sangat menghormati dan meyakini terhadap sistem hukum Indonesia yang dikenal adil, tegas, dan transparan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah Iran melalui kedutaannya sangat percaya kepada proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penghormatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Kedutaan Besar Republik Islam Iran. “Kepercayaan ini akan terus kami jaga, dengan memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia melindungi semua pihak secara adil dalam setiap tahapan,” ujar JAM-Pidum.
Tak hanya itu, JAM-Pidum juga menjamin bahwa Kejaksaan akan memfasilitasi hak pemilik kapal sesuai kewenangan yang ada pada Institusi Kejaksaan. Di samping itu, permohonan dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran akan dipertimbangkan dan dikonsultasikan secara serius, dengan catatan serta syarat adanya jaminan dan asuransi atas perawatan yang akan dilakukan terhadap kapal dimaksud.
“Kami selalu bekerja dengan professional, penuh kecermatan dan ketelitian, terlebih dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian internasional,” imbuh JAM-Pidum.
Audiensi ini dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, beserta jajaran. Hadir pula Konselor I Kedubes Iran Mr. Mohammad Reza Pakseresht, Asisten Duta Besar Mr. Ali Pahlevani Rad, Staff Kedubes Iran Mr. Amir Rostam Dokht, serta pemilik Kapal Arman 114 Mehdi Yousefi.
Melalui pertemuan ini, diharapkan tindak lanjut perkara Kapal MT Arman 114 dapat berjalan dengan profesional, transparan, dan adil, serta membawa solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. (K.3.3.1)
Komentar