oleh

Sosialisasi Aplikasi Hukum Sinar Kepri Pada Website Resmi Kejati Kepri

-Batam-430 views

jurnalzone.id , Batam –  Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri yang dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., telah melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Hukum Sinar Kepri untuk mempermudah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau khususnya masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses Program Penyuluhan Hukum Gratis dari pintu ke pintu (Door to Door), Minggu (15/07/2024).

Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., kegiatan sosialisasi ini diselaraskan dengan Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat dan Turnamen Tenis Beregu Adhyaksa Open 2024 dalam rangka mensosialisasikan Anti Judi Online dengan kegiatan positif berolahraga di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan publik secara prima yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini merupakan pelaksanaan dari salah satu kewenangan Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI adalah menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman”.

Berlandaskan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan melaksanakan tugas dan wewenang dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum, dengan turut menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membuat terobosan baru melalui Program Penyuluhan Hukum Gratis dari pintu ke pintu (Door to Door) bagi masyarakat miskin dan rentan dimana sasaran dari Program ini menitikberatkan kepada kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau yang tergolong miskin dan rentan.

Untuk mempermudah masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses Program Penyuluhan Hukum Gratis dari pintu ke pintu (Door to Door) mengingat wilayah Provinsi Kepulauan Riau memiliki luas wilayah sebesar 8201 km² yang terdiri dari 2408 pulau besar dan kecil serta 299 Kelurahan/Desa. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membuat inovasi unggulan baru melalui Aplikasi “Hukum Sinar Kepri” yang dapat di akses secara langsung oleh masyarakat melalui Website Resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.

Adapun Filosofi dari pembuatan program “Hukum Sinar Kepri” yaitu :

– “Hukum Sinar” melambangkan bahwa program ini bertujuan untuk menerangi, menerangi, dan menerangi masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau dengan pengetahuan hukum.

– Penambahan “Kepri” menunjukkan fokus dan lokasi program yang ditujukan khusus untuk masyarakat di Kepulauan Riau. Hal ini menekankan pendekatan yang spesifik dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat di daerah tersebut.

– Secara keseluruhan, “Hukum Sinar Kepri” mengandung makna bahwa program ini bertujuan untuk menerangi dan memberdayakan masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga dapat meningkatkan perlindungan dan akses keadilan bagi mereka.

Fitur utama yang ditawarkan dari program “Hukum Sinar Kepri” meliputi :

1. Layanan penyuluhan hukum gratis melalui website yang mudah diakses oleh masyarakat di Kepulauan Riau.

2. Tim penyuluh hukum turun langsung ke pulau-pulau terpencil (door to door) untuk menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan yang sulit mengakses informasi.

3. Materi penyuluhan hukum disesuaikan dengan isu-isu hukum yang umum dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau, seperti sengketa tanah, hak-hak nelayan, dan masalah administrasi kependudukan.

4. Penggunaan bahasa lokal dan metode penyampaian yang mudah dipahami oleh masyarakat di Kepulauan Riau.

5. Pendampingan hukum sederhana bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam penyelesaian masalah hukum.

Dengan adanya program “Hukum Sinar Kepri”, diharapkan dapat menerangi dan memberdayakan masyarakat miskin dan rentan di Provinsi Kepulauan Riau dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga dapat lebih terlindungi dan berdaya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed