jurnalzone.id , Tanjungpinang – Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H., didampingi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjadi moderator sekaligus narasumber pada program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK) yang di laksanakan di halaman Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam yang merupakan rangkaian dari kegiatan Adhyaksa Cup Futsal Turnament 2024 Antar SMA Sederajat dalam rangka Anti Judi Online dengan berolahraga. Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK) menghadirkan 2 (dua) narasumber dari perwakilan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Batam Dr. Fadlan, S.H., M.H., dan Kaspol Jihad, S.H., M.H., (Batam, 14 Juli 2024).
Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan Tim Penkum Kejati Kepri membuka Stand di halaman Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam untuk dapat menyapa masyarakat pada pelaksanaan Program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab”. Kegiatan ini diselenggarakan bersamaan dengan rangkaian event Adhyaksa Cup Futsal Turnamen 2024 antar SMA Sederajat.
Kegiatan OM JEK ini dilatarbelakangi oleh inisiasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Jaksa selalu dekat dan berada di tengah masyarakat, dimana bukan saja dalam rangka memberi penyuluhan dan penerangan hukum, tetapi menjawab persoalan hukum di masyarakat. Sebab selama ini pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan terkesan seolah-olah pelayanan hukum yang diberikan hanya melayani orang bermasalah sehingga membuat citra yang melekat di Kejaksaan RI hanya sebagai penegakan hukum. Kegiatan OM JAK ini implementasi dari Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022, dimana OM JAK / Jaksa Menjawab sangat membantu dan disambut positif serta sangat diapresiasi oleh Masyarakat.
Program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK) merupakan program humanis yang akan dihadirkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan kerja baik di pusat sampai ke daerah minimal sekali dalam seminggu. Adapun pelaksanaan program ini yakni dengan memanfaatkan keramaian dan kerumunan masyarakat seperti di pasar, pusat perbelanjaan, olahraga, car free day atau tempat yang mudah diakses langsung oleh masyarakat. Dengan konsep “masyarakat bertanya, Jaksa Menjawab”, kehadiran Jaksa di tempat umum yakni untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat.
Ada ruang kosong yang harus dimanfaatkan oleh penegak hukum (dalam hal ini Kejaksaan RI) untuk memberikan konsultasi dan solusi gratis terhadap segala permasalahan yang ada di masyarakat. Maka dengan begitu, kehadiran kita dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan konsultasi sehingga kedepan juga kita menggandeng stakeholder dari berbagai instansi dan bisa langsung berkomunikasi dan menjawab segala persoalan hukum di masyarakat.
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin selalu menekankan bahwa Jaksa Humanis itu tidak harus memakai toga di persidangan, tetapi dengan niat tulus hadir di tengah masyarakat dan bermanfaat untuk kebaikan sebab itulah tujuan hukum yang sebenarnya.
Antusias masyarakat mengunjungi Stand OM JAK Kejati Kepri di halaman Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Batam menunjukkan bagaimana masyarakat begitu mengapresiasi dan mempergunakan kegiatan tersebut untuk bertanya / berdiskusi pada para Jaksa dan Narasumber dari Universitas Batam tentang berbagai persoalannya baik itu terkait judi online, bullying / perundungan, kenakalan remaja, narkotika, korupsi, aturan berlalulintas, mendaftar menjadi Jaksa ataupun persoalan yang sering terjadi di lingkungan sekolah atau masyarakat.
Tim OM JAK Kejati Kepri memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berkunjung di Stand OM JEK dengan memberikan souvenir berupa kaos dan gelas himbauan terkait bahaya judi online kepada masyarakat yang berkunjung dan bertanya di stand OM JAK Kejati Kepri serta membagikan brosur anti judi online kepada kalangan siswa / siswi SMA, mahasiswa / mahasiswi dan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, diperlukan langkah-langkah yang masif, efektif, efisien, dan akuntabel secara konsisten dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu menghadirkan Jaksa ditengah masyarakat untuk menjawab secara langsung masalah hukum melalui program Jaksa Menjawab, sebagai program yang merespon kebutuhan masyarakat dengan cara yang modern dan humanis tanpa meninggalkan kearifan lokal.(***)
Komentar