jurnalzone.id , Tanjungpinang – Bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang salah satu tugas Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan pengendalian perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugas pengawasan lainnya di lingkunagan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH., melakukan kunjungan kerja (Kunker) yang didampingi Asisten Intelijen Tengku Firdaus, SH., MH., Asisten Pembinaan Atik R. Ambarsari,SH.,MH, Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan Kasubag Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Suparman, S.Sos., SH beserta rombongan disatker Kejaksaan Negeri Karimun yang disambut langsung oleh Kajari Karimun Dr. Priyambudi, SH., MH., beserta Forkopimda Kabupaten Karimun, Senin (24/06/2024).
Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan kunjungan kerja merupakan salah satu upaya pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melakukan evaluasi, monitoring serta memberikan semangat kepada jajaran didaerah agar lebih maksimal dalam melaksanakan pekerjaan di daerahnya masing- masing. Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH. dijadwalkan akan berada di Kabupaten Karimun selama dua hari, dan menghadiri beberapa agenda kegiatan yaitu dari pembagian Kartu Indentitas Anak (KIA), bantuan sosial untuk kaum rentan, hingga penyuluhan hukum door to door bagi masyarakat miskin dan rentan untuk warga Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Pada kesempatan tersebut Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., terlebih dahulu meninjau dan melihat secara langsung kondisi Kantor Kejari Karimun dan kelayakan sarana prasarana pendukung kelancaran tugas-tugas Aparatur/Pegawai yang ada di Kejari Karimun terutama terhadap pelayanan masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mulai dari akses disabilitas, maklumat pelayanan, standar pelayanan hingga ruang laktasi dan anak menjadi perhatian khusus Kajati Kepri dalam mendorong peningkatan pelayanan publik dan mewujudkan WBK/WBBM.
Kemudian Kajati Kepri juga melakukan peninjauan ke ruang kerja masing-masing bidang sembari berdialog dengan para pegawai mengenai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya. Kunjungan Kerja ini dilanjutkan dengan simbolis pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) kepada beberapa perwakilan anak Sekolah Dasar (SD) yang hadir di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. Acara dilanjutkan dengan melaksanakan briefing yang diawali paparan dari Kajari Karimun terhadap capaian kinerja dan serapan anggaran hingga triwulan II dan dilanjutkan pengarahan Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH. Dalam arahannya Kajati Kepri menekankan bahwa tugas dan fungsi yang di emban merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Kunker ini untuk memastikan apakah penegakkan hukum sudah berjalan dengan baik, disamping untuk memastikan berjalannya penegakkan hukum, Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH, juga memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat harus dilakukan secara humanis dan bermanfaat untuk “ Eksis Kita Harus Action “, dalam semua pekerjaan baik pada Seksi Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan. Diakhir penyampaian Kajati Kepri mengingatkan agar jajaran Kejari Karimun jangan ragu untuk berinovasi, bekerja jangan biasa-biasa saja, tingkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam penegakkan hukum, gunakan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Himbauan Kajati Kepri dengan tegas menyampaikan agar jajaran Kejari Karimun untuk tidak teribat dalam politik praktis terutama menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024. Kunjungan kerja digelar secara singkat dan sederhana.
Di akhir kunjungan kerja (Kunker) Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., beserta rombongan melanjutkan kegiatan Penyuluhan Hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) bagi masyarakat miskin dan rentan di Sungai Pesisir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Kegiatan ini konsisten dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan RI untuk menyelenggarakan program pembinaan masyarakat taat hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya ketertiban dan ketentraman umum melalui fungsi penyuluhan hukum untuk pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam masyrakat.
Tim Penyuluh Hukum Kejati Kepri tetap berkomitmen menjalankan kegiatan dengan memberikan edukasi, pengetahuan tentang hukum dan perkembangan hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat miskin dan rentan yang berada di wilayah Kepulauan Riau dengan metode pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) dilakukan dengan cara mengunjungi secara langsung rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan dengan membawa stakeholder terkait, terhadap permasalahan yang sering terjadi ditengah masyarakat seperti permasalahan pertanahan, permasalahan kependudukan, BPJS Kesehatan dan permasalahan lainnya
Kajati Kepri Teguh, Subroto, SH., MH., beserta rombongan mengunjungi masyarakat dengan sikap humanis dan penuh rasa kekeluargaan mengajak masyarakat berdialog. Dalam dialog tersebut Kajati Kepri mengajak masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dan akan disampaikan langsung kepada Dinas/Instansi terkait yang ikut serta pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut untuk ditindak lanjuti dan diselesaikan secara cepat dan tepat. Diakhir kegiatan Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH memberikan bantuan sembako kepada masyarakat setempat guna untuk sedikit meringankan beban masyarakat Sungai Pesisir Kecamatan Meral. Selanjutnya Kajati Kepri beserta rombongan memberikan bantuan sosial untuk Pondok Pesantren Al Qur’an Hidayatullah Karimun dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan Santri/santriwati dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.(**)
Komentar