jurnalzone.id ,Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang. Senin, (10/06/2024).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Kepri.
Paripurna ini sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH. Dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, Instansi Vertikal, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna dimulai dengan kata sambutan dan penjelasan tujuan dan maksud Paripurna ini oleh Pimpinan Rapat. Jumaga Nadeak, SH selaku Pimpinan Rapat mempersilahkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM untuk menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Kepri.
“Dalam proses pendirian BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan peraturan pelaksanaan yang dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pendirian BUMD didasarkan pada 2 (dua) hal yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk” Ucap Ansar.
Ansar juga menjelaskan mengenai tahapan dan mekanisme yang telah dilalui Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Kepri ini.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mana selanjutnya telah mendapatkan persetujuan. Dari hasil penilaian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut, Daerah dapat menyusun Ranperda yang mengatur mengenai Pendirian BUMD Energi Kepri” Tambahnya.
“Sebagai Penutup, Kami Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan segala hormat mengajak bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Pendirian BUMD Energi Kepri dan Penyertaan Modal BUMD Energi Kepri” Tutupnya.
Acara diakhiri dengan Penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Kepri Dari H. Ansar Ahmad, SE,MM sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau kepada Pimpinan DPRD.(adv)
Komentar