oleh

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelangsanaan APBD tahun 2023

-Pasaman Barat-1,505 views

jurnalzone.id , Pasbar – DPRD Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampauan nota pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasaman Barat Tahun 2023 oleh Bupati Pasaman Barat di Ruang Sidang DLRD setempat, Rabu (05/6).

Rapat paripurna tersebut, dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasamam Barat H. Erianto didampingi Wakil Endra Yama Putra, dan dihadiri oleh anggota DPRD Lainnya, Forkopimda, dan Para Kepala OPD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto mengataka sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Laporan Keuangan yang Berbasis Akrual dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Daerah Wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APDD kepada DPRD, nantinya laporan itu akan dibahas di DPRD Bersama OPD terkait dan dievaluasi untuk tahun berikutnya,” katanya.

Dalam laporannya, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi memaparkan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023, pertama tentang Ikhtisar Capaian realisasi keuangan berdasarkan atas Laporan Realisasi Anggaran.

Pendapatan Daerah yang dianggarkan di Tahun 2023 sebesar Rp1.165.203.020.301,00, sampai dengan posisi per 31 Desember 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.101.791.318.928,76 atau 94,56%.

Selanjutnya, Belanja dan Transfer Daerah dianggarkan di Tahun 2023 sebesar Rp1.302.298.471.586,00, dengan realisasi sebesar Rp1.146.054.807.585,70 atau 88,00%

Realisasi Defisit Anggaran per 31 Desember 2023 yang diperoleh dari hasil pendapatan dikurangi dengan belanja dan transfer dengan nilai sebesar Rp 44.263.488.656,94, Penerimaan Pembiayaan sampai dengan periode 31 Desember 2023 berasal dari SiLPA Tahun lalu sebesar Rp138.569.988.986,11, Pengeluaran Pembiayaan sampai dengan periode 31 Desember 2023 sebesar Rp1.455.000.000,00.

“Jika dibandingkan antara realisasi penerimaan dan pengeluaran maka pembiayaan diperoleh realisasi pembiayaan netto sebesar Rp137.114.988.986,11, yang jika dijumlahkan dengan nilai realisasi defisit anggaran tahun 2023 sebesar Rp44.263.488.656,94, maka diperolehlah nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran per 31 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat adalah sebesar Rp92.851.500.329,17,” katanya.

Kedua tentang Ikhtisar Capaian realisasi keuangan berdasarkan atas Neraca Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023. Disampaikan, Per 31 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memiliki nilai Aktiva/Aset sebesar Rp2.539.310.780.066,85, Kewajiban sebesar Rp37.381.983.319,49 dan Ekuitas sebesar Rp2.501.928.796.747,36.

Aset Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat per 31 Desember 2023 sebesar Rp2.539.310.780.066,85 yang terdiri dari: Aset Lancar Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat per 31 Desember 2023 sebesar Rp152.658.549.015,62.

“Investasi Jangka Panjang merupakan investasi yang diadakan dengan tujuan untuk mendapatkan manfat ekonomis dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi, dengan nilai per 31 Desember 2023 sebesar Rp133,164.040.246,62,” ujarnya.

Aset Tetap yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.103.827.092.596,93, aset tetap merupakan nilai berdasarkan atas harga perolehan sebesar Rp3.820.628.513.843,90 setelah dikurangi dengan nilai penyusutan sebesar Rp1.716.801.421.246,97.

Aset Lainnya, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp149.661.098.207,68, Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2023 yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat adalah sebesar Rp37.381.983.319,49, Sehingga Per 31 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memiliki nilai Ekuitas sebesar Rp2.501.928.796.747,36

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan dan seluruh anggota DPRD serta semua pihak yang menunjukkan kepedulian terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, kami mengharapkan agar dalam pembahasan sidang-sidang DPRD yang sudah diatur oleh Badan Musyawarah dapat berjalan lancar, efisien dan efektif sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kita juga tidak lupa memohon kehadirat Allah SWT semoga kita selalu diberi rahmat, petunjuk dan berkahnya,” tutup Hamsuardi.(Yunita)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed