jurnalzone.id , Pasbar – Dengan telah diserahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ini, maka berubahlah status kepegawaian bapak ibu yang semula sebagai honorer, THL, sukarela, dan lainnya. Tingkatkan kinerja terutama dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Pasbar. Seiring dengan program unggulan Berobat Gratis, maksimalkan kembali segala kekurangan. Di samping itu, saya berharap bapak ibu menyampaikan kepada teman-teman honorer lainnya untuk bersabar dan mendoakan pengangkatan PPPK selanjutnya.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Pasbar, Hamsuardi, dalam sambutannya pada penyerahan 295 Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Senin (3/6), di Aula Kantor Bupati setempat. Turut hadir Wakil Bupati Risnawanto, Plh Sekda Setia Bakti, Staf Ahli Imter Pedri, Kepala BKPSDM Agusli, Inspektur Emnita Nadirua, Kepala OPD, dan stakeholder terkait.
Bupati Hamsuardi mengungkapkan rasa bangganya, sebab pengangkatan PPPK Pasbar ini merupakan hasil upaya dan dukungan dari semua pihak. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui BKN dan Kementerian Kesehatan yang telah memberikan formasi bagi Pasbar. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala BKPSDM Pasbar dan jajarannya, serta mengucapkan selamat kepada keluarga PPPK yang diangkat pada tahun 2023 ini.
“Sesuai core values yang telah dibacakan, hal itu juga harus dihayati. Harapan saya dan harapan masyarakat Pasbar, bapak ibu bertambah semangat dalam bekerja. Ini adalah perjuangan berat. Selain itu, kita juga memiliki PR, sebab masih banyak teman-teman kita yang belum diangkat sebagai ASN atau PPPK. Kita berdoa agar semua dapat diangkat. Jaga hubungan baik, bapak ibu juga harus memahami kewenangan Pemda, Dinas, maupun tugas dan kewajiban bapak ibu sendiri,” ungkap Bupati Hamsuardi.
Selain itu, dalam laporan pelaksanaan oleh Kepala BKPSDM, Agusli menegaskan bahwa penyerahan SK Bupati Pasbar terhadap PPPK tersebut adalah formasi tahun 2023 yang dikhususkan pada Dinas Kesehatan. Jumlah total formasi keseluruhan yang diajukan adalah sebanyak 300 orang. Namun dalam prosesnya, persetujuan SK tersebut dilakukan secara bertahap.
“Tidak ada keterlambatan yang disengaja, namun proses yang dilalui memang panjang dan bertahap. Penyerahan SK ini sekaligus merupakan penyerahan amanah tugas. Kami berharap kinerja bapak ibu semakin baik, khususnya dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Pasbar,” harapnya.(Yunita)
Komentar