jurnalzone.id – Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Tony Tribagus Spontana, SH., MHum., membuka Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris bertempat di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam yang berlangsung dari tanggal 29 April 2024 sampai dengan 03 Mei 2024, Senin (29/04/2024).
Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan pembukaan diklat ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Dedi, SH., MH., Councellor (Legal) Departement Of Home Affairs Australian Embassy Mr. Alex Mejer serta 25 (dua puluh lima) orang Jaksa perwakilan dari Kejaksaan Tinggi se-Sumatera dan Kalimantan, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabandiklat Kejaksaan RI Dr. Toby Tribagus Spontana, SH., MHum. Dalam sambutannya Kabandiklat Kejaksaan RI menyampaikan ucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah berjalan baik dengan Departement Of Home Affairs Australian Embassy sehingga terselenggaranya “Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme Dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris” yang dimulai pada hari ini Senin tanggal 29 April 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Kota Batam.
Kejahatan teroris merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena terkait dengan agama, politik, ekonomi dan hukum dengan metode dan modus yang beragam. Pemerintah Indonesia sendiri secara serius telah memberikan perhatian khusus terhadap terorisme.
Selain menerbitkan berbagai regulasi terkait pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga telah memasukkan penindakan terhadap Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari arah kebijakan dan strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Pemerintah Indonesia, khususnya dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional guna menciptakan kondisi politik hukum dan keamanan yang kondusif, hal ini sejalan dengan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstermisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 dimana salah satu pilarnya adalah penegakkan hukum, perlindungan saksi dan korban serta penguatan Legislasi Nasional.
Untuk mensukseskan agenda pemerintah tersebut, tentu saja memerlukan dukungan yang serius dari Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang di bidang penuntutan. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan meningkatkan kualitas aparat Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan terhadap Tindak Pidana Terorisme termasuk didalamnya pendanaan terorisme yang diharapkan dapat memberikan dampak bagi stabilitas keamanan Nasional. Salah satu peran penting badan diklat Kejaksaan RI adalah menciptakan Jaksa yang memiliki kompetensi khususnya dalam rangka penanganan Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris.
Diakhir sambutannya Kabdiklat Kejaksaan RI menyampaikan untuk mempersiapkan Jaksa-Jaksa yang handal dalam menangani dan menyelesaikan Tindak Pidana dimaksud, Badan Diklat Kejaksaan RI menyelenggarakan “Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme Dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris” guna mempersiapkan Jaksa-Jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris secara profesional dan proporsional.(@red)
Komentar