jurnalzone.id , Pasbar – Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto merasa kecewa dengan proses mutasi, rotasi dan promosi yang yang dilakukan satu pekan terakhir di jajarannya karena 51 pejabat yang dilantik pada Jumat (22/3/2024) dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan.
“Saya prihatin dan kecewa dengan proses mutasi pejabat yang ada. Untuk mutasi satu minggu terakhir saya tidak dilibatkan sedikitpun. Bahkan beberapa kali mutasi saya tidak ikut,” katanya di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya dalam proses mutasi pejabat yang diadakan ia tidak mengetahuinya. Apakah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau tidak.
Ia tidak dilibatkan dan difungsikan sedikitpun persoalan mutasi yang ada satu minggu terakhir.
Ia sangat menyayangkan adanya 51 orang pejabat yang setelah dilantik akhirnya dibatalkan karena salah membaca aturan.
“Dinas terkait Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia harus teliti dan memahami aturan yang ada. Kedepannya tidak boleh terjadi dan harus mengetahui aturan yang ada. Malu kita kemasyarakat,” katanya.
Ia merasa kecewa dengan kejadian mutasi pejabat yang ada. Di tengah masyarakat menjadi pembicaraan persoalan mutasi saat ini.
Ia berharap kedepannya akan diperbaiki dan tidak ada lagi kesalahan dalam administrasi kepegawaian.
“Sangat saya sayangkan. Masyarakat bisa menilai dan ini perlu saya beritahu,” katanya.
Ia tidak menginginkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ada pengkotakan dan kelompok atau kubu-kubuan karena sebentar lagi akan menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah.
“Kepada aparatur bekerjalah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. ASN harus netral,” harapnya.
Pelantikan atau mutasi pejabat di Pasaman Barat satu pekan terakhir menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat.
Selain seringnya gonta ganti jabatan, juga diduga ada menyerahkan uang dalam memperleh jabatan.
“Sekali lagi saya tidak mengetahuinya karena saya tidak pernah dilibatkan. ASN dan masyarakat bisa menilai,” sebutnya.
Apalagi adanya 51 orang pejabat yang setelah dilantik pada Jumat (22/3) dibatalkan karena melanggar aturan perundang-undangan.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan kebelakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024.
Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjut dilakukan pada Jumat (22/3/3024) dibatalkan melalui keputusan bupati.(Yunita)
Komentar