oleh

Diisukan tidak berizin, Direktur PT Peridon Siap Maju Grup: Izin Kami Lengkap dan sudah dicek oleh Pihak Berwenang

-Pasaman Barat-1,703 views

jurnalzone.id , Pasbar – PT Peridon Siap Maju Grup di Jorong Nagari Pematang Panjang Aek Nabirong Kecamatan Parit Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memiliki izin lengkap sebagai bentuk taat aturan dalam berinvestasi di daerah itu.

Menurut Direktur Utama PT Peridon Siap Maju, Najjar Lubis di Simpang Empat, Senin, menegaskan semua usaha yang  ada saat ini memiliki perizinan lengkap.

“Semuanya memiliki izin lengkap. Tidak ada yang tidak berizin. Kami taat aturan dalam menjalankan usaha,” tegasnya.

Ia mengatakan usaha yang ada saat ini adalah galian C atas nama pengelola PT Peridon Siap Maju dengan luas 48,5 hektare dengan izin dari Pemprov Sumbar nomor 12010001327010016 tentang pemberian izin usaha pertambangan untuk komoditas batuan (kerikil berpasir alami/sirtu) pada 2023.

Lalu usaha sawmil atas nama Niat Bakti dengan perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPHH) juga telah keluar dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutan Provinsi Sumbar.

“Izin sumber bahan baku lokasinya di Parit Koto Balingka atas nama Sutan Takdir dan di Ranah Batahan atas nama Rudi Hartono yang ada pada lahan milik Najjar Lubis semuanya lengkap,” ujarnya.

Selanjutnya juga surat dari Kementerian dan Lingkungan Hidup Direktirat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III tentang pengelolaan SIPUHH juga telah ada.

Usaha selanjutnya adalah stone crusher atas nama pengelola CV. Martahan juga telah memiliki izin resmi.

Ia menjelaskan terkait soal isu adanya usaha yang tidak berizin itu tidak benar.

Bahkan pihak terkait mulai dari Polres Pasaman Barat, Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat dan Dinas Kehutanan Pasaman Raya telah turun kelokasi dan melihat semua dokumen yang ada. Hasilnya ditemukan semua perizinan lengkap.

“Perlu saya tegaskan usaha yang saya geluti saat ini memiliki izin resmi dari pemerintah. Baik usaha stone crusher, galian c maupun sawmill, ” ujarnya.

Ia juga menambahkan setelah kayu diambil di lahan pengolahan kayu maka lahan itu akan digunakan untuk lokasi penanaman kelapa sawit.

“Bibit kelapa sawitnya juga telah kita siapkan. Nanti diperuntukkan untuk masyarakat baik pribadi maupun kelompok,” tegasnya.

Sebelumnya pada 21 November 2023 tim gabungan Polres Pasaman Barat turun langsung kelokasi melihat semua perizinan usaha yang ada.

“Dari hasil pemeriksaan semua dokumen perizinan lengkap,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris.

Menurutnya pemeriksaan dokumen sejumlah perizinan PT Peridon Siap Maju itu dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat yang mengatakan adanya tambang ilegal baik tambang galian C, stone crusher maupun pengolahan kayu atau sawmill.

“Setelah kita lakukan razia dan pengecekkan dokumen di lokasi, tambang pasir maupun stone crusher atas CV. Martahan, izin galian c PT Peridon Siap Maju dengan luas 48,5 hektare, sawmil atas nama Niat Bakti, dan izin sumber bahan baku lokasinya di Parit Koto Balingka atas nama Sutan Takdir dan di Ranah Batahan atas nama Rudi Hartono yang ada pada lahan milik Najjar Lubis semua dokumennya lengkap,” tegas Fahrel Haris.(Roby)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed