oleh

Cindai Kepri Apresiasi Kinerja Polres Bintan Dalam Penanganan Kasus PT. ISLA atau PT. MIPI

-Bintan-2,215 views

jurnalzone.id   , Bintan _ Dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ke-11 (sebelas) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Bintan dengan nomor SP2HP/1/II/RES.1.24/2024/Reskrim atas laporan LSM Cindai Kepri, Edi Susanto selaku Ketua Umum Cindai memberi apresiasi setinggi-tingginya.

”Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Sat. Reskrim Polres Bintan atas laporan kami. Surat kami terima (28/02/2024) sore dengan tanggal yang tertera disurat (26/02/2024). Tahapan proses Penyelidikan laporan kami ini cukup panjang dan memakan waktu. Sudah lebih dari tiga tahun lamanya,” terang Edi Cindai (sapaan akrab), Jum’at (01/04/2024).

Dapat diketahui, pada bulan Oktober 2020 LSM Cindai Kepri melaporkan Dugaan Tenaga Kerja Asing Ilegal, Maladministrasi, Gratifikasi, Pungli dan Manipulasi Izin Usaha Free Trade Zone (FTZ) PT. Mangrove Industrial Park Indonesia (MIPI) yang saat ini berganti nama menjadi Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang, Bintan. Didalam laporan tersebut turut juga dilaporkan PT. Aiwood Smart Home International, PT. Sunwell Manufacturing Indonesia, PT. Yimei Group Internasional dan PT. Belading Group Indonesia.
“Dapat kami jelaskan, dalam SP2HP ke-11 ini pihak Sat. Reskrim Polres Bintan sudah memeriksa 20 orang saksi. Mulai dari pihak perusahaan hingga pikah dinas terkait di Bintan. Tak luput pula pihak Kementrian terkait hingga sudah sampai pada tahapan Gelar Perkara di Polda Kepri,” tambah Edi.

Edi juga berharap, pihak Polres Bintan segera meningkatkan tahapan atas pelaporan pihaknya dari Penyelidikan ke Penyidikan.
“Kami rasa dari laporan kami cukup lengkap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang hadir atas pemanggilan pihak Reskrim, sudah memenuhi bukti permulaan yang patut diduga ada tindak pidana dalam kegiatan perusahaan tersebut. Kami berharap pihak Polres Bintan Bintan menyegerakannya dan akan terus kami pantau,” tuturnya.

Berikut saksi-saksi yang sudah memenuhi pemanggilan Sat. Reskrim Polres Bintan:
1. Claudio Palapa Nusa als Dio (Staf PT. MIPI)
2. Refly Armando (Staf PT. MIPI)
3. Ir. Dian Nusa, M.M., M.H (Kepala Perdagangan Bintan)
4. Hasfarizal Handra (Kepala DPM PSTP Bintan)
5. Mohd. Saleh H. Umar (Kepala BP FTZ Bintan)
6. Edi Jaafar (CEO PT. MIPI)
7. Sukardi (Owner PT. MIPI)
8. Meiki Rusmansyah (staf bid pengurusan dokumen expor/impor PT. GLS)
9. Sri Muryani (staf PT. Aiwood SHI)
10. Maryanti (staf PT. ISLA)
11. Doni (staf PT. ISLA)
12. Raja Weindra Zuhriani, ST (DLH Bintan)
13. Martyana Sitorus (Dinas PUPR Bintan)
14. Setia Kurniawan (Kabid Perdagangan Bintan)
15. Dia Erfanita (Kabid Perindustrian Bintan)
16. Richi Aziz Riawan (DPM PTSP Bintan)
17. Denny Oktaviory, S.Ip (PUPR Bintan)
18. Boy Yosua Simatupang (KPP BC TPM B Tanjungpinang)
19. Hadiah Sutoyo (KPP BC TPM B Tanjungpinang)
20. M. Ridhwan (Kabid Perizinan BP Bintan)

Serta telah melakukan koordinasi terhadap pihak Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Ahli Kawasan Konservasi dari Kantor Seksi Wilayah 2 KSDA Riau di Kota Batam, dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed