oleh

RSUD Raja Ahmad Tabib Menjadi Rujukan Utama Kardiovaskular di Kepulauan

-Kepri-795 views

jurnalzone.id  , Kepri – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib berkomitmen untuk menjadi pusat rujukan utama dalam bidang kardiovaskular di Provinsi Kepulauan Riau. Komitmen ini diperkuat dengan penunjukan RSUD Raja Ahmad Tabib sebagai rumah sakit jejaring pengampuan Pelayanan Kardiovaskular Strata Utama di wilayah Kepulauan Riau, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/1341/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Sebelumnya, angka rujukan pasien penyakit jantung ke luar Kepulauan Riau cukup tinggi. Namun, dengan adanya layanan pengobatan jantung, khususnya tindakan intervensi jantung non-bedah di RSUD Raja Ahmad Tabib, angka rujukan tersebut berhasil dikurangi secara signifikan.

“Sejak 10 Mei 2023, kami telah melayani tindakan intervensi jantung non-bedah dua kali seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis,” ungkap Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Yusmanedi.

Ia mengungkapkan hingga Februari 2024, tercatat 143 pasien dengan rentang usia 38 hingga 70 tahun telah mendapatkan layanan, dengan mayoritas pasien adalah laki-laki.

Untuk meningkatkan kualitas layanan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM), RSUD Raja Ahmad Tabib mengadakan kegiatan Proctorship Diagnostik Invasif dan Intervensi Non-Bedah bekerja sama dengan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 22 hingga 24 Februari 2024, bertepatan dengan perayaan HUT Rumah Sakit ke-12 pada tanggal 29 Februari 2024.

“Proctorship ini merupakan cara efektif untuk memastikan bahwa RSUD Raja Ahmad Tabib dapat memberikan perawatan dan pengobatan jantung yang berkualitas kepada pasien,” jelas dr. Yusmanedi.

Ia pun berharap melalui kegiatan ini, kompetensi SDM kami dalam melakukan tindakan medis dapat terus meningkat, sehingga RSUD Raja Ahmad Tabib dapat menjadi rujukan utama bagi pasien jantung di Kepulauan Riau. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed