jurnalzone.id , Bintan – Kecamatan Tambelan merupakan wilayah terjauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Bintan yang ditempuh dengan kapal laut dengan perjalanan selama 16 sampai 18 jam dari Tanjung Uban.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bintan telah memberangkatkan logistik Pemilu ke PPK Tambelan pada Senin (5/2/24) lalu yang dikawal oleh personel Polres Bintan, KPU dan Bawaslu kabupaten Bintan.
Ketua KPU kabupaten Bintan Haris Daulay membenarkan bahwa logistik Pemilu sudah diberangkatkan ke PPK Tambelan yang dikawal oleh Personel Polres Bintan.
“Logistik untuk PPK Tambelan sudah diberangkat dari gudang penyimpanan logistik KPU kabupaten Bintan pada Senin kemaren (5/2/24) dan telah sampai di PPK Tambelan pada Selasa (6/2/24)”, kata HARIS Rabu (7/2/24).
Pada tempat terpisah Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan untuk saat ini logistik Pemilu untuk PPK Tambelan sudah tersimpan di gudang penyimpanan Logistik PPK Tambelan yang terletak di kantor Kecamatan Tambelan.
“Iya benar, Logistik Pemilu untuk PPK Tambelan sudah tersimpan di tempat penyimpanan PPK Tambelan dan dijaga oleh personel Polres Bintan, Linmas dan Satpol PP kecamatan”, kata Kasi Humas Rabu pagi (7/2/2024).
Sebanyak satu regu Personel Polres Bintan ditugaskan untuk melakukan pengamanan gudang logistik PPK Tambelan berjumlah 10 personel Polri, 6 personel Linmas, 6 personel Satpol PP, bahkan personel dari KPU dan Bawaslu juga dilibatkan melakukan pengamanan hingga logistik tersebut didistribusikan ke TPS.
“Untuk 3 TPS yang berada di luar wilayah Pulau Tambelan kemungkinan akan didistribusikan terlebih dahulu atau paling lambat H-2 sudah diberangkat ke kantor desa yaitu desa Mentebung, desa Pulau Pinang dan desa Pengekek, mengingat ke 3 desa tersebut berada di luar pulau Tambelan”, ungkap Kasi Humas.
Iptu Alson menjelaskan bahwa jarak tempuh ke tiga desa tersebut memakan waktu antara 4 sampai dengan 6 jam perjalanan laut dengan armada kapal atau pompong.
“Untuk desa terdekat yaitu desa Mentebung yang ditempuh dengan waktu 4 jam sampai dengan 6 jam dengan menggunakan kapal masyarakat atau pompong, desa Pulau Pinang juga demikan sekitar 4 sampai dengan 6 jam, sedangkan desa Pengekek ditempuh dengan waktu antara 6 sampai 8 jam”.
Sedangkan untuk 4 desa dan 1 kelurahan berada di pulau Tambelan dan akan digeser ke TPS pada H-1, jelasnya.
Kasi Humas kembali mengingatkan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Pemilih tambahan agar mendatangi TPS yang telah ditentukan untuk melakukan Pemilihan sesuai dengan pilihannya.
“Jangan lupa untuk datang ke TPS melakukan pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, bagi yang sudah terdaftar”, imbaunya.
(HPB)
Komentar