oleh

DPRD Lingga Menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kab. Lingga Masa Jabatan 2019-2024 

-Lingga-435 views

jurnalzone.id   , Lingga -Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Peresmian Pemberhentian Anatar Waktu Anggota DPRD Kab. Lingga masa jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Lingga Sisa Masa Jabatan 2019-2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lingga,pada Rabu (31/01/2024).

Paripurna tersebut dihadiri Gubernur Provinsi Kepulauan Riau , yang diwakili Ka. Biro Administrasi Umum Provinsi Kepulauan Riau Abdullah, S. Sos, Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Ketua DPRD Kab. Lingga Ahmad Nashirudin, Wakil Ketua II DPRD Kab. Lingga H. Al-Gazali, S.Ag, Anggota DPRD Kab. Lingga, Kapolres Lingga diwakili Kapolsek Daik Lingga Iptu Palti Simangunsong, Dandim 0315/Tanjung Pinang diwakili Danramil 04 Dabo Singkep Kapten Inf. D. Sihombing, Danlanal Dari Singkep diwakili oleh Palaksa Mayor Marinir Saul Jamlay, Danpuslatpurmar 09 Dabo Singkep diwakili oleh Letda Marinir Bonar Dolok Saribu, Komisioner KPUD Kab. Lingga Septiadi Syarzak.

Komisioner Bawaslu Ijuanda, S.Sos, M.IP, Para OPD se-Kabupaten Lingga, Danramil 05/Daik diwakili Serda Ramlan, Para Camat se-Kab. Lingga, Pimpinan Bank Riaukepri Syariah Cab. Kab. Lingga Heru, Komisioner Bawaslu Kab. Lingga Ijuanda, S.Sos, M.IP, Komisioner KPU Kab. Lingga Tiara Wulandari, Para Kades se-Kab. Lingga, BPD se- Kab. Lingga dan Tomas kab. Lingga.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Lingga Ahmad Nasirudin. Berdasarkan Amanat Pasal 198 ayat Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Junto pasal 114 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota dinyatakan anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Ahmad Nasirudin dalam amanatnya ,” Sumpah dan janji pada hakekatnya merupakan tekat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya memegang teguh Pancasila menegakkan undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD, setelah melalui mekanisme dan tahapan yg berlaku melalui Keputusan gubernur Kepri nomor 220 tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 ttg Peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Siswandi, S.IP,” ucapnya.

Dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 220 tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 ttg Peresmian pengangkatan Penganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 oleh Kabag Umum Sekretaris DPRD Kab. Lingga dan rangkaian kegiatan dengan dilanjutkan.

Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Lingga sisa masa jabatan 2019 – 2024 oleh ketua DPRD Kab. Lingga kepada Siswandi, S.IP.

Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji kepada Anggota DPRD Kab. Lingga yang dilantik.

Penyematan PIN dan penyerahan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau kepada anggota DPRD Kab. Lingga yang dilantik oleh Ketua DPRD Kab. Lingga.

Dalam kesempatan itu Gubernur Kepri diwakili oleh Kabiro Adm Prov. Kepri , mengatakan ,”Pergantian Antar Waktu Agt DPRD Kab. Lingga merupakan dinamika Politik hal ini dilakukan mengingat terjadinya kekosongan dalam keanggotaan sehingga perlu dilakukan operasi anggota DPRD Kab. Lingga, kepada sdr. Said Farman atas dedikasinya dan kepada Siswandi,S.IP yang baru mengucapkan sumpah janji agar selalu berkerja atas amanat partai dan rakyat sebagai pimpinan dan anggota DPRD agar senantiasa memahami tugas dan fungsi serta kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah,” ucapnya.

“Sebagai Aggt DPRD atau sebagai Wakil Rakyat yg dipilih langsung berkewajiban menjalankan tugas sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta mendukung gerak langkah pembangunan di Daerah. dan pimpinan beserta anggota DPRD yang baru supaya mempertahankan kinerja yang baik yang telah tercapai selama menjalankan tugas dan fungsi,” tutup Gubernur provinsi Kepulauan Riau yang diwakili Kabiro Adm Prov. Kepri.(Rsqy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed