oleh

Diduga Menyambi Jadi Wartawan, KSRI Laporkan ASN DEPAG Ke Bidang Pengawasan dan Etik Kementerian Agama RI.

-Pasaman Barat-1,937 views

jurnalzone.id , Pasaman Barat – Seorang oknum pegawai negeri sipil kementerian agama republik Indonesia kantor kemenag kabupaten Pasaman barat dilaporkan oleh fungsional perkumpulan Komite sekolah republik Indonesia Jumat 25 Januari 2024 ke itjen Dumas.

Surat laporan resmi tertanggal 24 Januari 2024 itu melaporkan dugaan tindakan menyalahi etik seorang penata TK l golongan lll/d Guru Muda yang juga di duga bekerja pada sebuah perusahaan pemberitaan media online terbitan Pekanbaru.

M.Batubara fungsionaris pada perkumpulan Komite sekolah republik Indonesia (KSRI Group) membenarkan bahwa beliau secara organisasi telah melaporkan salah seorang ASN Depag terkait dugaan kuat melakukan pelanggaran Etik yang berstatus Guru PAI di MTs Ujung gading dan juga menjabat sebagai pegawa di sebuah perusahaan pemberitaan media online dengan jabatan yang cukup tinggi, terang nya.

M.Batubara yang saat itu dihubungi awak media via Telepon selulernya yang berada di padang bahwa surat laporan bernomor 100.A/KSRI/Dumas itu ditujukan kepada inspektorat jenderal kementerian agama republik Indonesia c/q kepala tim Dumas Itjen kemenag Republik Indonesia di Jakarta.

Dalam hal ini beliau juga menjelaskan kepada awak media, bahwa hal ini dilakukan sebagai langkah bentuk kecintaan kelembagaan nya kepada instansi pemerintah di kementerian agama agar bersih dari segala penunggang penunggang kepentingan gelap yang dapat merongrong kewibawaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di kepegawaian departemen agama.

Beliau juga berharap sebaliknya, profesi wartawan sebagai bagian dari empat pilar kebangsaan tidak dijadikan tameng untuk arogansi, kepentingan pribadi tanpa ada unsur edukasi kepada masyarakat bagian dari bangsa ini, tutupnya. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed