oleh

Berkas Perkara Eks Kadiskes Kampar, Hampir Sembilan Bulan Tidak Kunjung Tuntas Oleh Ditreskrimsus Polda Riau

-Nasional-1,947 views

jurnalzone.id   , Riau  – Hampir sembilan bulan, sejak bulan Mei 2023 hingga berita ini diturunkan,

penanganan perkara hukum dr.Zulhendra Das’at (eks Kadiskes Kampar) terkait kasus dugaan Pungli serta OTT yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak kunjung selesai.

Sedangkan dari pemeriksaan BAP lanjutan terakhir dr. Zulhendra Das’at oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau atas petunjuk hukum JPU Kejati Riau pada Jum’at, 06/10/2023.

Karena lamanya proses penanganan perkara dr. Zulhendra Das’at banyak masyarakat khususnya masyarakat Kampar bertanya – tanya akan keseriusan Ditreskrimsus Polda Riau dalam menangani perkara dr. Zulhendra Das’at tersebut, apa lagi masyarakat tahu bahwa dr. Zulhendra Das’at sudah lima bulan Lepas Demi Hukum dari penahanan Polda Riau, yang mana waktu itu dr. Zulhendra Das’at sempat ditahan selama 120 hari demi proses hukum.

Sementara, dr. Zulhendra Da’sat meminta kepastian hukum saja terhadap perkara yang sedang dihadapinya sekarang ini, kalau memang lanjut perkaranya saya siap menjalaninya. Ujarnya.

“Saya hanya meminta kepastian hukum saja terhadap perkara yang sedang saya hadapi sekarang ini, jika memang tidak cukup bukti saya minta untuk di hentikan perkara ini namun kalau memang lanjut perkaranya saya siap menjalaninya ungkap dr. Zulhendra Da’sat, buktinya saya sudah di tahan selama 120 hari,” Kata beliau kepada awak media jurnalzone.id. dalam Wawancara Ekslusive dengan dr. Zulhendra Das’at, Senin, (29/01/2024).

dr. Zulhendra Das’at juga mengatakan jangan di bikin perkara saya terkatung – katung seperti sekarang ini, karena sebagai ASN saya tentu butuh status hukum yg jelas,” ungkapnya dengan nada serius.

Jika mengutip dari ungkapan Pakar Hukum sekaligus dosen hukum di salah satu Universitas di Riau mengatakan, dalam pra-penuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik dari penyidik kepada penuntut umum (JPU) atau sebaliknya, sehingga mengakibatkan berkas perkara mondar – mandir dan berlarut – larut, namun umumnya pengembalian berkas perkara ini hanya terjadi sebanyak tiga kali. Setelah pengembalian sebanyak tiga kali namun berkas perkara masih belum lengkap, penyidik dapat menyatakan penyidikannya telah optimal kemudian menyerahkan tindakan hukum lebih lanjut pada penuntut umum atau penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan. Tulis pakar hukum tersebut.

“Atas sikap penyidik menyerahkan tindakan hukum lebih lanjut pada penuntut umum, maka penuntut umum dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pemeriksaan tambahan dilakukan agar berkas perkara dapat dilengkapi sehingga layak dilimpahkan ke Pengadilan dan nantinya dapat mencapai keberhasilan dalam penuntutan, namun terdapat kekaburan norma mengenai pengaturan pemeriksaan tambahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan Jaksa ada keraguan mengambil tindakan pemeriksaan tambahan.” pungkas sang Dosen.

Bertolak belakang dengan apa yang terjadi dalam perkara dr. Zulhendra Das’at sekarang ini, karena berkas (P19) sudah lebih dari lima kali bolak – balik dari penyidik ke JPU.

Ada apa sebenarnya dalam penanganan perkara dr. Zulhendra Das’at tersebut, apakah ada permainan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau?

(Joell)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed