oleh

PT.HMP Diduga Membuat Surat Palsu, Kades Kelong Disomasi LSM Cindai

-Bintan-1,988 views

jurnalzone.id   , Bintan –  Ketua LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau, Edi Susanto didampingi Tim Hukum dan pengurus Cindai bersama perwakilan masyarakat Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan mendatangi kantor Desa Kelong.

Kehadiran Edi Cindai (sapaan akrabnya) dan tim dalam rangka menyampaikan somasi lisan kepada Kepala Desa Kelong, Alimin atas laporan warga kampung Tenggel dan RT serta RW.

“Kami selaku pemegang kuasa warga kampung Tenggel, menjumpai Kades secara langsung untuk mengklarifikasi dan sekaligus menyampaikan somasi lisan. Karna kami menganggap ada kejanggalan atas surat milik PT. Hansa Megah Pratama (HMP) yang dimintai Kades untuk segera ditanda tangani oleh RT dan RW Tenggel,” terang Ketua Cindai Kepri ini, Kamis (25/01/2024).

Lebih lanjut, Edi menambahkan lagi berkaitan dengan permasalahan lahan Pulau Poto Kampung Tenggel ini sudah disepakati dalam kesempatan forum Sosiali dan Konsultasi Publik Tahap 2 (dua) Studi AMDAL oleh Tim AMDAL GB KEK Industri Park beserta unsur Muspida Bintan yang diutarakan langsung oleh Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, S.Sos.

“Pada kesempatan pertemuan tersebut, kami menyampaikan keluh kesah masyarakat Kampung Tenggel dan disambut positif oleh Camat Bintan Pesisir. Beliau mengarahkan agar segera menyelesaikan permasalahan lahan terlebih dahulu sebelum ada aktifitas lainnya,” terang Edi mengulang pernyataan Camat.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Cindai Kepri, Tri Wahyu, S.H. ” Iya kedatangan kami ke Desa Tenggel dalam rangka menyampaikan Somasi secara lisan terhadap Kades. Dengan tujuan memperingatkan agar selalu berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Karena kami menduga adanya indikasi Pemalsuan Dokumen dan/atau Membuat Surat Palsu terhadap surat yang dimiliki oleh PT. HMP itu sendiri. Saat ini kami sedang dalam pengumpulan bukti-bukti untuk kami lakukan upaya hukum selanjutnya,” tambahnya.

Wahyu juga menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, akan kita kawal dan dampingi terus warga Kampung Tenggel demi sebuah kepastian hukum.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed