oleh

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SEBUAH REFLEKSI TAHUN 2023

-Nasional-1,199 views

Oleh: Dr. FIRMAN TOBING

AKADEMISI/ANGGOTA PUSAT KAJIAN HUKUM & EKONOMI INDONESIA

 Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa permasalahan penegakan hukum sepanjang tahun 2023 sangat memprihatinkan sekaligus menjadi tahun yang penuh cobaan bagi dunia hukum Indonesia, bahkan menjadi topik yang selalu menarik dan mencengangkan berbagai pihak. Fenomena terjadinya berbagai ketimpangan-ketimpangan antara aspek hukum dalam harapan (Das Sollen) maupun aspek hukum dalam kenyataan (Das Sein) bukan lagi pemandangan yang langka, ironisnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum sudah mencapai titik nadir dan sangat memprihatinkan, masyarakat begitu sangat terlatih untuk menghindar dari jeratan hukum. Masyarakat tidak lagi takut dengan ancaman hukuman yang ada. Sepanjang masih ada backing yang kuat dari aparat penegak hukum. Kenyataan inilah yang menjadi salah satu indikator betapa buruknya penegakan hukum di negara yang mempunyai jargon Negara Hukum.

Tidak bisa dipungkiri, roman buruk penegakan hukum di Indonesia semakin diperparah oleh berbagai kasus-kasus besar yang melibatkan para petinggi negara. Sebutlah beberapa nama besar di negeri ini seperti Menteri Komunikasi dan Informasi, Johny G. Plate, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, terakhir berita yang sangat fenomenal adalah keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tersandung dugaan pemerasan kasus korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo. Di sisi lain, semakin memburuknya penegakan hukum di Indonesia, justru keterlibatan oknum-oknum penegak hukum dalam berbagai kasus tindak pidana yang seharusnya menjadi garda terdepan mewujudkan penegakan hukum yang akuntabel.

Tidak hanya perkara yang berkaitan dengan pejabat publik, penegakan hukum pada tahun 2023 juga diwarnai dengan berbagai peristiwa di masyarakat yang memperburuk citra penegakan hukum, seperti maraknya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, penanganan perkara yang tidak transparan dan tidak responsif, masih adanya “peti es” kasus, dan adanya intervensi di sektor penegakan hukum dan peradilan. Bahkan masyarakat merespons kondisi tersebut dengan fenomena #noviralnojustice dan #percumalaporpolisi di berbagai media sosial hanya untuk menarik perhatian para penegak hukum dan masyarakat luas. Fenomena tersebut menjadi strategi khusus yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Reformasi Penegakan Hukum

Wajah hukum di Indonesia dewasa ini dihadapkan pada persoalan yang sangat komplek. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum dan peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang dideskripsikan oleh Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. Buramnya wajah hukum merupakan anak kandung penegakan hukum yang stagnan, dan jika hukum telah dicoba ditegakkan maka penegakannya yang diskriminatif.

Di Indonesia, tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jika hukum tidak lagi dapat bekerja sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya reformasi penegakan hukum sudah saatnya untuk dilakukan.

Harus diakui, bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional di Indonesia, salah satu pilar penting untuk dibangun adalah meningkatkan dan menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan (POLHUKAM). Pemerintah telah memiliki rencana jangka menengah maupun jangka panjang dalam menciptakan dan memantapkan stabilitas Polhukam tersebut menuju visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu perlu dilakukan reformasi sektor penegakan hukum agar tercipta dan terlaksananya pembangunan terutama di sektor pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Carut marut persoalan-persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum maupun oleh lembaga peradilan telah membuktikan bahwa sektor hukum di Indonesia masih cukup minim dan memerlukan reformasi atau perubahan dan transformasi yang signifikan.

Transformasi tersebut dilakukan melalui peningkatan transparansi, profesionalisme, serta komitmen dan upaya besar untuk melakukan reformasi kultur dan struktur yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas. Untuk itu, dibutuhkan adanya pengawasan yang lebih ketat dalam meningkatkan mekanisme kontrol yang bersih dan berintegritas, dalam konteks ini diperlukan adanya komitmen dari pemerintah untuk melakukan reformasi penegakan hukum dan menjamin kesejahteraan dan keamanan aparat penegak hukum dan peradilan. Konsentrasi pada penciptaan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas lebih diperlukan daripada meningkatkan kuantitas.

Belajar dari kasus pemerasan dalam penanganan kasus korupsi dan penanganan kasus lainnya, memperlihatkan kepada kita bahwa mafia hukum masih eksis dan memanfaatkan celah-celah penegakan hukum yang selama ini masih selalu menjadi rahasia umum. Tidak jarang banyak pihak melihat bahwa sektor penegakan hukum dan peradilan merupakan sektor “transaksional” yang dapat diarahkan sesuai dengan seberapa besar kekuatan dan kekuasaan daripada nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

Tantangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya tahun 2024 yang berbarengan dengan tahun politik pelaksanaan Pemilihan Umum serentak,sekaligus merupakan tahun untuk mengevaluasi kinerja para penegak hukum sebelumnya. Momentum pelaksaan reformasi penegakan hukum harus lebih mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan progresivitas sekaligus menjadi bentuk perwujudan dalam menjawab semua permasalahan-permasalahan hukum yang “menyimpang” di tubuh para penegak hukum Indonesia. Semoga dunia hukum di Indonesia akan semakin membaik, adil, seimbang, berkepastian hukum serta mampu mengayomi seluruh kepentingan masyarakat.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed