oleh

Keluarga Zulhendra Das’at Memohon Atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Terkait Dugaan Pungli Yang Dipaksakan Polda Riau

-Nasional-3,393 views

jurnalzone.id  , RIAU  – Hampir delapan bulan kasus hukum dugaan pungli dr. Zulhendra Das’at mantan Kadiskes Kampar terkatung-katung oleh pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, diketahui dr. Zulhendra Das’at sebelumnya telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Riau selama 120 hari, namun hingga akhir penahanannya pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak bisa membuktikan dugaan pungli tersebut menjadi P-21 hingga akhirnya pada Minggu (10/09/2023) dr. Zulhendra Das’at dibebaskan demi hukum, Selasa (25/12/2023)

Setelah dr. Zulhendra Das’at bebas demi hukum pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan upaya perlengkapan bukti-bukti dugaan pungli yang di sangkakan kepada dr. Zulhendra Das’at namun ironisnya hingga berita ini diturunkan berkas dari Penyidik Polda tidak kunjung lengkap seperti petunjuk (P-19) dari pihak tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau (kejati)

” Kami (JPU) hanya menunggu saja kelengkapan berkas dari pihak Penyidik, memang sih sampai sekarang sudah lebih kurang empat bulan petunjuk ( P-19) yang mau dilengkapi dari pihak penyidik belum kami terima pak,” tutur Gandhi tim JPU Kejati Riau.

Lanjut Gandhi menjelas bahwa pihak JPU hanya bisa berkoordinasi dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait hal-hal dalam kelengkapan berkas perkara.

” Kami hanya memberi petunjuk dan arahan tentang apa yang masih kurang dalam berkas (P-19) kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan tidak bisa mengintervensinya, jadi terkait lamanya proses melengkapi berkas oleh Penyidik itu sepenuhnya urusan dari mereka pak,” terang tim JPU Kajati tersebut.

Dan anehnya lagi BAP lanjutan dr. Zulhendra Das’at belum dikirimkan ke JPU oleh Penyidik Ditreskrimsus yang mana BAP tersebut sebagai pelengkap (P-19) sesuai petunjuk JPU kepada Penyidik.

Memang dalam kasus dugaan pungli yang disangkakan kepada dr. Zulhendra Das’at mantan Kadiskes Kampar dari awal penangkapan pada Jum’at, pukul 21.40 Wib (12/05/2023) silam sudah terlihat banyak kejanggalan dan keanehan, saat itu tim Ditreskrimsus Polda Riau dan MR (Kapus Siberuang) dengan membawa uang Delapan Puluh Lima Juta Rupiah (Rp.85.000.000) datang kekediaman dr. Zulhendra Das’at di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang Desa Tg.Berulak Kecamatan Kampar. Diketahui sebelumnya MR diamankan tim Ditreskrimsus Polda Riau di Hotel Furaya Pekanbaru ketika menerima uang Rp.10.000.000 dari MRN (Kapus Sei.Pagar)

Polda Riau

Kedatangan tim Ditreskrimsus Polda Riau dengan MR hanya ingin memberikan uang Rp.85.000.000 kepada dr. Zulhendra Das’at, karena menurut informasi diduga dr. Zulhendra Das’at yang memerintahkan MR mengumpulkan sejumlah uang tersebut dari para Kapus di Kampar, yang kemudian diberitakan diberbagai media di Riau dan Nasional sebagai penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Pungli oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau terhadap dr. Zulhendra Das’at yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiskes Kampar.

Setelah penangkapan dr. Zulhendra Das’at ditahan selama 120 hari di tahanan Polda Riau, ironisnya selama 120 hari masa penahanan hingga dr. Zulhendra Das’at dibebaskan demi hukum pada Minggu,(10/09/2023) tiim Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak bisa membuktikan dugaan pidana pungli yang telah disangkakan kepada dr. Zulhendra Das’at dilihat dengan berulangkalinya berkas (P19) dikembalikan oleh tim JPU Kejati Riau kapada Penyidik untuk dilengkapi, upaya pelengkapan berkas (P19) oleh tim Penyidik Polda Riau terus berlansung, termasuk BAP lanjutan kepada dr. Zulhendra Das’at pada Jum’at (06/10/2023) oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang mana BAP tersebut sesuai petunjuk dari tim JPU Kejati Riau.

Anehnya, hampir tiga bulan berkas BAP lanjutan dr. Zulhendra Das’at tidak kunjung dikirimkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada tim JPU Kejati Riau.

Dengan tidak ada kejelasan proses hukum dr. Zulhendra Das’at oleh Ditreskrimsus Polda Riau tentu menimbulkan tanda tanya besar dibenak masyarakat luas dan juga keluarga besar dr. Zulhendra Das’at, apalagi semenjak kasus dugaan pungli yang disangkakan kepada dr. Zulhendra Das’at tersebut telah mencoreng marwah serta nama baik pribadi dr. Zulhendra Das’at serta keluarga besarnya, belum lagi sanksi pemberhentian sementara de. Zulhendra Das’at sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh pemerintah sebagai amanat pasal 88 Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo pasal 276 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal masyarakat meminta Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk menelusuri kasus ini dengan seksama dan juga atensinya Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus dugaan pungli dr. Zulhendra Das’at yang terkesan dipaksakan oleh Ditreskrimsus Polda Riau, karena masyarakat berharap Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum yang profesional serta berintegritas dan bisa menjadi kebanggaan rakyat Indonesia. Seperti slogan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni PRESISI ( Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam. (Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun, dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun). (Joell)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed