jurnalzone.id , Riau – Muhammad Firdaus, SE.MM diberhentikan selaku Pejabat (Pj) Bupati Kampar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seperti tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Bupati Kampar, tertanggal 13 Desember 2023.
Dalam surat keputusan tersebut Mendagri menunjuk Sekda Kampar, Hambali, SE,.MH sebagai Pj Bupati Kampar menggantikan Muhammad Firdaus, Bangkinang (19/12/2023).
” Memberhentikan saudara : Mhd. Firdaus.SE.MM yang pada saat dilantik sebagai Pejabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, terhitung sejak dilantiknya Pejabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang baru, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian serta jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” tulis surat keputusan Mendagri Tito Karnavian.
” Mengangkat saudara : Hambali, SE, MH Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau,” isi surat keputusan Mendagri terkait Hambali sebagai Pj Bupati Kampar.
Muhammad Firdaus, SE, MM menjabat Pj Bupati Kampar hanya lebih kurang tujuh bulan menggantikan Kamsoel, sebelum dilantik menjadi Pj Bupati Kampar di ketahui beliau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Sekretariat Daerah Provinsi Riau.(Joell)
Komentar