jurnalzone.id – Dalam rangka implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan inovasi pendaftaran Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara daring.
Dengan inovasi ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri dapat secara mandiri mendaftar untuk memiliki sertifikat TTE melalui aplikasi tanpa harus melakukan proses administrasi yakni bersurat dan melampirkan surat rekomendasi terlebih dahulu. Aplikasi dapat diakses melalui https://kepriprov.go.id/tte.
TTE merupakan bentuk tanda tangan yang menggunakan teknologi elektronik untuk mengotentikasi atau mengesahkan identitas pihak yang terlibat dalam suatu transaksi elektronik atau dokumen digital. TTE digunakan untuk memberikan validitas dan integritas pada dokumen elektronik serta mengikat pihak yang terlibat dalam transaksi secara hukum.
Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, Rabu (06/12) mengatakan, inovasi ini merupakan upaya menjawab tantangan dalam rangka Reformasi Birokrasi menuju Pemerintah Berbasis Elektronik.
“Dengan inovasi ini saya kira Pemprov Kepri akan mampu menjawab tantangan tersebut. Dengan semakin banyaknya kebutuhan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dari Pegawai ASN saat ini” ucapnya.
Hasan juga mengungkapkan, Diskominfo Kepri telah menggelar uji coba pendaftaran TTE secara daring dalam beberapa bulan belakangan ini. Menurutnya pemanfaatan pendaftaran secara daring sangat kentara hasilnya.
“Sistem pendaftaran Tanda Tangan Elektronik secara online sudah dilakukan percobaan dalam beberapa bulan lalu dan hasil evaluasi dari sistem pendaftaran ini sangat bermanfaat pagi calon pengguna Tanda tangan Elektronik, karena jauh lebih cepat dan efisien” imbuh Hasan.
Informasi yang didapat dari Verifikator Pendaftaran TTE Pemprov Kepri, Pemprov Kepri melalui Diskominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak tahun 2021 s.d. sekarang telah berhasil menerbitkan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik sebanyak 1150 Pegawai yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Daerah, pejabat Eselon II, III, IV dan Fungsional.
Ke depan, pemanfaatan TTE akan dilaksanakan untuk seluruh ASN berkaitan dengan proses administrasi yang keseluruhannya akan menggunakan TTE melalui Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Adapun langkah yang perlu dilakukan oleh ASN untuk mendaftar mandiri secara daring usai mengakses aplikasi web, adalah yang pertama mengisi form daftar TTE yang terdiri atas Nama Pegawai, Email (Wajib menggunakan email kepriprov.go.id), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Nomor Whatsapp.
Setelah melakukan pendaftaran, admin pengelola TTE daerah akan melakukan verifikasi, selanjutnya akan diajukan ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) melalui Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik (AMS) untuk mendapatkan link aktivasi. Link aktivasi ini terkirim ke email calon pengguna TTE. Link berlaku hanya berlaku 1×24 Jam.
Setelah mendapatkan link aktivasi melalui email kepriprov.go.id, tahap selanjutnya adalah mengisi data diri dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk yang tertera pada aplikasi. Kemudian pendaftar mengisi data kedinasan, dan upload foto diri. Setelah semua proses selesai, tahapan terakhir adalah membuat passprase yang akan digunakan untuk melakukan eksekusi TTE pada aplikasi SRIKANDI. (***)
Komentar