oleh

Ketua DPRD Pasbar Hadiri Musna RKP Nagari Koto Baru 

-Pasaman Barat-1,208 views

jurnalzone.id   – Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Nagari Koto Baru Tahun 2024, bertempat di Kantor Bamus, Pasa Tarandam, Jorong Simpang Tiga, pada Senin (4/12).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pasaman Barat, H. Erianto mengatakan pihaknya selaku Anggota Dewan Daerah Kecamatan Luhak Nan Duo, pada prinsipnya mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini nantinya akan menampung pokok aspirasi Bamus dalam hal menentukan arah pembangunan ditahun mendatang.

“Kepada Bapak Ibu Masyarakat Koto Baru, peserta Musna agar menyampaikan gagasannya selaras dengan program pemerintah, menentukan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat”, kata Erianto.

Lebih lanjut dijelaskannya, nantinya akan di kelompokkan usulan masyarakat menyesuaikan kesanggupan Dana Nagari, diatas itu nantinya akan menjadi beban Pemda Pasbar.

“Bamus juga merupakan perwakilan masyarakat di tingkat Nagari, setelah di masukan di DU RKP nantinya juga akan bisa dilaksanakan oleh OPD melalui aspirasi DPRD Pasbar”, jelas Erianto.

Senada dengan itu, Ketua Bamus Nagari Koto Baru Naldi menyampaikan saat kegiatan berlangsung meminta kepada lintas sektoral untuk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada ditengah masyarakat.

“Pengentasan Stunting, permasalahan sampah pasar, penertiban penyempitan jalan area Pasar Simpang Tiga dan lain sebagainya memerlukan kerja sama yang baik dalam mengatasinya”, harap Naldi.

PJ. Wali Nagari Koto Baru, Samsul Bahri di kesempatan yang sama juga mengucapkan Terimakasih kepada semua pihak yang sudah berpartisipasi, dalam melaksanakan Musyawarah tersebut.

“Realisasi pelaksanaan Pemerintah Nagari Koto Baru pada tahun 2023, sudah mencapai 85% pencapaian, Kami berkomitmen akan menjadikan nagari ini berkualitas”, ungkap Samsul.(Yunita)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed