jurnalzone.id – Melihat ketidakpedulian seluruh komponen yang bertanggungjawab atas perizinan pendirian papan iklan yang berdiri tegak diatas ruas jalan yang ada di lokasi Bintan, Kijang dan Toapaya.
Papan iklan tersebut berdiri dengn melanggar peraturan yang ada. Di media juga telah beredar bagaimana bisa terjadi pembiaran atas pelanggaran yang di lakukan pengusaha dari CV. Widya phillia, yang kabar nya adalah milik Kakak Kandung Bupati Bintan.
Dalam hal ini Pengurus Komisariat PMII seTanjungpinang-Bintan menilai bahwa semakin jelas politik dinasti terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Maka dari itu, pengurus komisariat PMII se Tanjungpinang-Bintan dalam hal ini meminta pembongkaran segera dan memberhentikan seluruh periklanan yang di lakukan di papan iklan jenis bando tersebut. Karena, terkait Papan Iklan jenis bando yang secara jelas dilarang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ( PERMEN PU) 20 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3).
Apabila pihak yg seharusnya bertanggungjawab dan berwenang membongkar tidak melakukannya, maka kami seluruh pengurus komisariat PMII se Tanjungpinang-Bintan akan membantu membongkar nya ujar Bimantara Putra Lubis, Eprizaldiansyah, dan Risyad Tara Ketua komisariat se Tanjungpinang-Bintan.(BPL)
Komentar