jurnalzone.id – Wakapolres Bintan Kompol M. Tahang, S.Ag memimpin sosialisasi antisipasi pungutan liar bidang pelayanan publik pada pemerintah kabupaten Bintan yang dilaksanakan oleh Unit Pemberantas Pungli, Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Melayu Berdendang Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan, Jumat (24/11/2023)
Wakapolres Bintan Kompol M. Tahang, S.Ag selaku ketua pelaksana UPP didampingi oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Iptu Riki J. Sinaga, S.H, Kapolsek Bintan Utara, Kabag SDM Polres Bintan, Kasat Binmas, Kasiwas Polres Bintan, Kanit IV Intelkam Polres Bintan.
Selain pejabat dari Polres Bintan juga dihadiri oleh instansi lain yaitu dari Kejaksaan Negeri Bintan, Inspektorat Kabupaten Bintan, KA UPT Perikanan, Supervisor PT. ASDP Tanjung Uban, Syahbandar UPP Tanjung Uban, KPLP Tanjung Uban, Intelkim Imigrasi Tanjung Uban, UPT PPD Samsat, Camat Bintan Utara, Camat Seri Kuala Lobam, Lurah dan Kapala Desa se Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam serta peserta Sosialisasi.
Dalam sambutannya Ketua Pelaksana UPP Kabupaten Bintan, Kompol M. Tahang, S.Ag menyampaikan bahwa Pelayanan Publik adalah segala bentuk jasa pelayanan maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kompol M. Tahang, S.Ag juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.87 tahun 2016, dibentuklah UPP Saber Pungli sebagai wadah pengawasan dan konsultan dalam pemberantasan pungutan liar.
Didalam UPP Saber Pungli terdapat ada unsur Pemda, TNI-POLRI, Kejaksaan dan stakeholer lainnya yang mengutamakan pencegahan segala bentuk Pungutan liar”, kata Wakapolres.
“Selama ini seluruh pelaksanaan tugas Pelayanan Publik di Kabupaten Bintan berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada komplain dari masyarakat bahkan petugas yang terlibat dalam pelayanan publik agar menghindari segala pelanggaran serta diharapkan agar dipertahankan ke depannya”, ucapnya.
Wakapolres Bintan juga menyampaikan “Kepada petugas Pelayanan Publik diwilayah Kabupaten Bintan senantiasa berkoordinasi dengan UPP Saber Pungli baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menghindari pelanggaran-pelangaran yang terjadi” imbau Kompol M. Tahang, S.Ag.
Saat sosialisasi diberikan waktu untuk tanya jawab yang dibuka kepada peserta sosialisasi.
Salah satu peserta yang bernama Izul menanyakan, “Apabila mengumpulkan uang dari teman-teman sekantor dan uang tersebut digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Bulan Ramadhan apakah termasuk dalam Pungutan liar”, tanya saudara Izul.
Menjawab pertanyaan saudara Izul tersebut Wakapolres Bintan Kompol Tahang, S.Ag selaku ketua UPP menjawab dan menjelaskan.
“Sumbangan dimaksud dilakukan Sukarela dan tidak termasuk pungutan liar karena tidak ada paksaan dan tidak ada akibatnya, namun apabila terdapat anggaran khusus bantuan sosial yang bersumber dari mana saja baik berupa uang maupun berupa barang tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lain”, jawab Kompol M. Tahang.
Sebelum menutup sosialisasi tersebut Wakapolres Bintan mengajak dan menghimbau kepada seluruh petugas yang melakukan pelayanan kepada publik agar tidak melakukan pelanggaran dalam apapun dan jangan lakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Saya mengajak dan menghumbau kepada kepada seluruh petugas yang melakukan pelayanan kepada publik agar tidak melakukan pelanggaran dalam apapun dan jangan lakukan pelanggaran sekecil apapun sehingga jangan sampai berurusan dengan hukum karena melakukan pungli”, ajak Kompol M. Tahang, S.Ag.
(HPB)
Komentar