Oleh: Dr. FIRMAN TOBING
AKADEMISI & ANGGOTA PUSAT ANALISA KEBIJAKAN HUKUM DAN EKONOMI INDONESIA
Salah satu sistem politik yang dikenal di seluruh dunia adalah Sistem Demokrasi yang merupakan bentuk pemerintahan di mana masyarakat dipandang setara dalam proses pengambilan keputusan. Dalam hal ini masyarakat diposisikan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengambil keputusan. Jadi segala sesuatu yang berbau kebijakan harus mempertimbangkan aspirasi dan kehendak masyarakat. Dalam perspektif Hukum Ketatanegaraan, demokrasi adalah mekanisme sistem pemerintahan sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat, sedangkan untuk wilayah teknis dijalankan oleh pemerintah negara. Jadi, sebuah kekuasaan itu tidak boleh didapatkan atas dasar kekuasaan belaka, tetapi harus didapatkan melalui proses pemilihan oleh publik dengan suara terbanyak.
Demokrasi dalam arti formal diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan atau sistem politik di mana kedaulatan rakyat tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh rakyat, tetapi melalui wakil-wakil yang dipilihnya di lembaga perwakilan. Sedang dalam arti material dapat disebut bahwa demokrasi merupakan suatu asas yang dijadikan pijakan, yang tentunya dipengaruhi oleh kultur masyarakat setempat, historis suatu bangsa di mana demokrasi tumbuh, sehingga kemudian dikenal dengan istilah Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Rakyat, dan Demokrasi Pancasila.
Pasca peralihan masa orde baru ke era reformasi, sebagian ahli politik menganggap hal ini adalah angin segar bagi sistem politik bangsa Indonesia, tetapi itu hanya anganangan belaka sang penuntut lahirnya reformasi. Karena pada kenyataannya demokrasi yang telah dijalankan sampai hari ini hanyalah sebatas demokrasi prosedural kelembagaan belaka. Ada beberapa hal yang bisa dikritisi dari penyelenggaraan demokrasi saat ini, yaitu, Pertama, terjadinya politik Zero Sum Game dalam rangka menenggelamkan lawan politik untuk menumbuhkan rasa takut. Zero Sum Game diartikan sebagai hasil dari kompetisi/perang, tidak menguntungkan dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan damai. Kedua, adanya konspirasi politik yang pragmatis, yang dulunya anti demokrasi kemudian berusaha agar mampu memenangkan pertarungan politik; Ketiga, kata demokrasi hanya sebatas retorika yang dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan belaka; Keempat, roh budaya politik orde baru dirasakan kembali menghantui era reformasi, karena akibat terjadinya kesalahan penyelenggaraan demokrasi menghasilkan pemimpin yang berbau otoriter.
Revolusi Demokrasi Indonesia
Harus diakui bahwa pelaksanaan demokrasi Indonesia terutama pada era reformasi tidak luput dari sejumlah hambatan. Hambatan utama pelaksanaan demokrasi pada saat ini adalah sistem kapitalisme yang dianut oleh Indonesia. Kapitalisme menciptakan ketidaksetaraan dalam bidang ekonomi, adanya ketidaksetaraan dalam akses politik, sumber daya politik tidak dapat didistribusikan secara merata dalam sistem kapitalisme, akses terhadap pemerintahan yang hanya dimiliki oleh orang-orang kaya yang memiliki modal. Kebijakan yang muncul dalam sistem ini seringkali tidak mengindahkan kepentingan rakyat banyak karena hanya fokus pada kepentingan para pemilik modal, singkatnya, penyelenggaran pemerintahan selama ini hanya didasarkan pada kepentingan segelintir golongan elit.
Sistem oligarki kompleks ini memperkuat jurang ketidaksetaraan dalam masyarakat yang inheren dalam masyarakat kapitalis. Hak-hak ekonomi dan politik rakyat banyak yang tidak terpenuhi. Golongan elit telah merampas hak-hak rakyat, kebijakan yang pro-rakyat semakin sulit terealisasikan. Demokrasi sebagai sistem seolah tidak mampu memberikan tempat bagi rakyat untuk merealisasikan keinginan mereka. Secara substantif, ketidaksetaraan ini jelas sangat berlawanan dengan prinsip dasar demokrasi yang mengedepankan kesetaraan. Paradoks inilah yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Pada dasarnya, demokrasi merupakan pemerintahan yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan rakyat merupakan hal terpenting dalam demokrasi. Demokrasi harus mampu memberi perlindungan kepada seluruh anggota masyarakat tanpa memandang latar belakang anggota masyarakat tersebut. Demokrasi selalu mengidealkan kesetaraan seluruh anggota masyarakat. Hal inilah yang kiranya menjadi alasan utama founding father bangsa Indonesia memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahan negara Indonesia yang multikultur. Konsep demokrasi Indonesia dirumuskan secara apik dalam sila keempat dasar negara Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Sejarah mencatat bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia selalu gagal merealisasikan cita-cita luhur sila keempat Pancasila tersebut. Indonesia pernah terjebak pada sistem demokrasi liberal antara tahun 1945-1959. Era selanjutnya ditandai dengan pemerintahan semi otoriter selama era Orde Lama (1959-1965) dan Orde Baru (1966-1998). Pengalaman pahit pelaksanaan demokrasi tersebut kiranya menjadi stimulus bagi golongan reformis kala melancarkan aksi Reformasi tahun 1998. Sayangnya reformasi 1998 masih belum mampu mewujudkan demokrasi Indonesia yang sesungguhnya. Dominasi Kapitalisme global dan hegemoni golongan elit dalam bidang politik-ekonomi menjadi hambatan utama realisasi demokrasi Indonesia yang ideal.
Demokrasi telah melahirkan kekecewaan. Rakyat mulai jenuh terhadap segala sistem yang tidak peka terhadap kepentingan mereka. Dari sinilah revolusi dilahirkan. Revolusi demokrasi merupakan hal yang harus segera dilaksanakan di negeri ini. Secara sederhana, revolusi demokrasi sama artinya dengan melaksanakan demokrasi di bidang politik dan bidang ekonomi, sesuai dengan yang konsep sosio-demokrasi Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno. Melaksanakan revolusi demokrasi berarti menerapkan sosio-demokrasi. Ada tiga langkah yang bisa diambil, Pertama, mendorong keterlibatan aktif kaum intelektual sebagai agen perubahan, Kedua, negara harus mampu menciptakan regulasi yang melindungi hak-hak ekonomi rakyat, dan Ketiga, menjadikan rakyat sebagai subyek demokrasi penuh. Ketiga langkah tersebut harus segera diwujudkan agar cita-cita bangsa Indonesia yang dirumuskan oleh founding father bangsa ini dapat terwujud.
Pada akhirnya, mimpi yang sangat didambakan masyarakat Indonesia sampai hari ini adalah terciptanya sistem pemerintahan yang bebas, jujur, dan adanya keberpihakan terhadap kepentingan umum. Maka dari itu langkah yang harus ditempuh oleh bangsa ini yaitu melakukan rekontruksi ulang wajah demokrasi prosedural menuju demokrasi tata nilai, sehingga terciptanya sistem yang transparan, sehingga nantinya demokrasi dapat menjadi fondasi kokoh bagi bangsa Indonesia.
Komentar