jurnalzone.id – Sejumlah alat peraga Sosialisasi (APS) berupa spanduk dan Baliho diturunkan oleh petugas karena melanggar ketentuan sesuai dengan aturan Pemilihan Umum, penurunan alat peraga sosialisi tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Kecamatan, Senin (30/10/ 2023).
Sebelum pelaksanaan penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) terlebih dahulu dilaksanakan apel untuk dilakukan pengarahan oleh Bawaslu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengatakan bahwa personel Polres Bintan hanya melakukan pendampingan saja untuk memastikan bahwa tugas yang dilaksanakan oleh Polri hanya melakukan pengamanan saja, sedangkan pelaksana penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut adalah dari Panwas bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bintan.
“Dalam pelaksanaan penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut Polri hanya bertugas melakukan pengamanan saja untuk memastikan bahwa tugas dari penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu berjalan dengan aman dan lancar selama penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS)”, ujar Kapolres Bintan.
“Jumlah personil yang kita turunkan untuk melakukan pendampingan sebanyak 34 personel Polres Bintan dan Polsek diterjunkan untuk melakukan pengamanan penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ada di Kabupaten Bintan hingga sampai ke Kecamatan Tambelan”, tambahnya.
Dari hasil penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut terdapat 1.434 APS yang diturunkan oleh petugas dan selanjutnya APS tersebut disimpan di kantor Sekretariat Panwaslu masing-masing kecamatan atau di kantor Panwascam.
“Alhamdulillah, untuk hari ini pelaksanaan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berjalan dengan aman dan lancar dan kami menghimbau kepada peserta Pemilu agar mengikuti peraturan pelaksanaan Pemilu yang telah disepakati bersama agar selama pelaksanaan Pemilu 2024 situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif”, tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.
(HPB)
Komentar