jurnalzone.id – Dalam upaya untuk memberantas penyakit masyarakat dan memastikan keamanan serta ketertiban menjelang Pemilihan Umum Serentak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor (Polres) Bintan Satgas Operasi Pekat Seligi mengamankan seorang laki-laki berinisal DE (34) warga Kecamatan Bintan Timur, Penangkapan dilakukan di sekitar Lapangan Relief Antam Kijang, Sabtu dini hari (30/9/2023.
Tersangka DE (34) yang diduga akan menjual Narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang namun gelagat tersangka tercium oleh personel Polri dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson membenarkan bahwa tim satgas Operasi Pekat Seligi Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Iya benar Satgas Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DE (34) warga Bintan Timur pada Sabtu dini hari (30/9/23)”, Ujar Kasihumas.
“Saat penangkapan pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan barang bukti lain yaitu 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu, sehingga barang bukti yang ada pada tersangka menjadi 2 paket”, tambahnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bintan dan sedang dilakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya.
Sebelumnya sudah diberitakan bahwa Polres Bintan semenjak tanggal 25 September 2023 melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran seperti prostitusi, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya untuk menciptakan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 agar aman dan kondusif.
Kasihumas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara Narkoba jenis apapun karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat.
Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada Polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110 agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti, Untuk pelapor kami akan melindungi identitasnya karena juga bagi pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang, Imbau IPTU Alson.
jurnalzone.id – Sebagai wujud peduli terhadap lingkungan Polres Bintan dan jajaran Polsek Polres Bintan laksanakan kegiatan gotong royong sejumlah wilayah yang ada
jurnalzone.id – Seorang pria paruh baya tega lakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri, tak terima atas perbuatan tersangka ibu sianak melaporkan
jurnalzone.id – Polres Bintan kembali lakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang dilaksanakan di Mapolres Bintan pada Rabu (12/7/2023). Pemusnahan
jurnalzone.id – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk tiga orang laki-laki sebagai pemilik narkotika jenis sabu diwilayah Bintan, dari ketiga pelaku ditemukan barng
jurnalzone.id – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri yang dipimpin oleh Ketua Tim Kombes Pol Frans Tjahyono, SIK, MH yang melaksanakan
Komentar