oleh

DPRD dan Pemda Pasbar Sepakati Ranperda Perubahan APBD TA 2023 

-Pasaman Barat-1,186 views

jurnalzone.id   – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Tahun Anggaran 2023 telah dirampungkan dan disepakati sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan Pasbar pada Tahun Anggaran 2023. Pimpinan DPRD bersama Bupati Pasbar menandatangani nota kesepakatan Ranperda Perubahan APBD Pasbar Tahun Anggaran 2023 tersebut, pada Jumat (29/9) di ruang rapat DPRD setempat.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan penyusunan Rancangan Perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pasaman Barat yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023. Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023 telah tersusun pada struktur Perubahan APBD yang terdiri dari Perubahan Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Pasbar.

 

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan. Dalam evaluasi nanti hal-hal yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD,” ucapnya.

 

Pada kesempatan itu, DPRD bersama Pemda khususnya SKPD harus bersinergi  mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.(Yunita)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed