oleh

PUPR Pasbar Adakan Konsultasi Publik I RDTR Kawasan Perkotaan Simpang Empat 

-Pasaman Barat-1,237 views
jurnalzone.id   – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Kegiatan Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkantoran Simpang Empat yang dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Armen yang didampingi Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endang Rirpinta, Kepala Dinas PUPR Joni Hendri, pada Kamis (14/9) di Aula Kantor Bupati setempat.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Armen menjelaskan Kawasan perkotaan pada dasarnya akan selalu mengalami perubahan, akibat adanya pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada. Kawasan perkotaan dapat dilihat dari tingginya intensitas kegiatan, penggunaan tanah perkotaan yang semakin intensif, tingginya mobilisasi penduduk yang menyebabkan kebutuhan tanah (lahan) untuk pengembangan fisik semakin meningkat.
Menurutnya, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat disusun agar tersedianya rencana yang dapat mengarahkan perkembangan dan pertumbuhan kawasan perkotaan sehingga terwujud peningkatan kualitas lingkungan yang aman, sehat dan lancar pada masa yang akan datang.
“Diperlukan peran semua pihak terutama pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dapat proaktif memberikan masukan dan saran dari rencana-rencana pemerintah daerah untuk diakomodir dalam kegiatan Penyusunan RDTR Simpang Empat ini agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dapat diminimalisir,” ucap Armen.
Sementara itu, Kadis PUPR Joni Hendri mengatakan bahwa Kegiatan Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Simpang Empat ini dilaksanakan sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota yang mencakup proses penyusunan, pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan, dan pembahasan rancangan RDTR Kabupaten/Kota oleh pemangku kepentingan.
“Pemangku kepentingan melalui Konsultasi Publik ini harus terlibat dalam proses penyusunan RDTR karena kegiatan konsultasi ini dilaksanakan sebagai wadah untuk menampung aspirasi terhadap penyusunan RDTR ini sehingga kedepannya semua Detail Tata Ruang sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Jon Hendri.
Diakhir sambutannya, ia berharap selama penyusunan RDTR ini lancar dan aspirasi baik dari batas wilayah dan lainnya akan diproses dan didalami penindaklanjutannya.
Turut Hadir, Camat Pasaman Jon Endri, Wali Nagari se-Kecamatan Pasaman, stakeholder terkait serta masyarakat.(Yunita)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed