oleh

3 Pelaku Curanmor Ditangkap Personil Polsek Gunung Kijang Polres Bintan

-Bintan-1,285 views
jurnalzone.id  – Personel Polsek Gunung Kijang Polres Bintan berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian Sepeda Motor, Rabu (6/9/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra, S.E., M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor, Rabu (13/9/2023).
“Iya benar, personil kita berhasil melalukukan penangkapan terhadap 3 orang la-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik saudara Salahuddin (44) yang beralamat di desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang”.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut sedang diparkir di depan rumah, sedangkan korban sedang melaut mencari nafkah pada malam hari”, ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan terungkapnya kejadian tersebut berawal dari pengakuan salah seorang tersangka berinisal L (20) yang ketakutan karena telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan teman-temannya.
“Salah satu tersangka merasa ketakutan karena telah mengambil sepeda motor milik orang lain, karena ketakutan tersangka mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor korban, dari pengakuan tersangka L bahwa saat melakukan pencurian tersangka L bersama dengan 2 orang temanya yang berinisial HW (29) dan AR (32)”, tambah Kapolsek.
Setelah mendapatkan pengakuan tersangka selanjutnya korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atas kejadian tersebut, selanjutnya setelah menerima laporan personil Polsek Gunung Kijang langsung menuju rumah korban.
Untuk tersangka H ditangkap di tempat kerjanya di daerah Berakit sedangkan tersangka AR ditangkap di rumahnya juga di daerah Berakit, untuk barang bukti adalah 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, 2 buah kuncil L dan 1 buah kunci pas yang sudah dimodifikasi.
Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan masih menjalani proses penyidikan yang dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup AKP Satri Putra.
(Humas Polres Bintan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed