oleh

Kadiskes Kampar Bebas Demi Hukum dengan Minimnya Alat Bukti

-Riau-1,740 views
jurnalzone.id  – Dengan berakhirnya masa penahanan selama 120 hari tepatnya pukul 00.01 hari minggu tanggal 10 September 2023, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar dr.Zulhendra Das’at MH,Kes bebas demi hukum, karena sampai saat di bebaskan tim Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau tidak bisa membuktikan pasal yang telah disangkakan kepada Kadiskes Kampar dr.Zulhendra Das’at MH,Kes. Adapun pasal yang disangkakan tersebut adalah Pasal 5 ayat (1) jo pasal 12 e Undang – Undang no. 31 tahun1999 dan di ubah menjadi Undang – Undang no. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Minggu 10/09/2023)
Saat keluar dari ruang penahanan Polda Riau Kadiskes Kampar dr.Zulhendra Das’at MH,Kes tampak di jemput oleh keluarga dan juga di dampingi pihak Kuasa Hukum Law Office Jhon Kenedi.SH.
Jhon Kenedi.SH selaku Kuasa Hukum memberikan keterangan pers kepihak media tentang kebebasan Kadiskes Kampar tersebut.
” Pertama kita mengkaji dasar hukum tentang proses penahanan terhadap klien kami dr.Zuhendra Das’at, adapun proses awal penahanan di mulai dari tingkat penyidik selama 20 hari oleh penyidik dan diajukan perpanjangan penahanan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari, dan apabila berkas perkara belum lengkap maka penyidik mengajukan proses perpanjangan penahanan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 30 hari, dan apabila berkas perkara juga belum lengkap maka dapat di perpanjang penahanannya selama 30 hari oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, jadi total masa penahanan yg telah di ajukan oleh penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau adalah 120 hari berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 20 sampai 29 berbunyi apabilah proses penahanan dari penyidik sudah habis dan berkas perkara belum lengkap juga maka tersangka wajib di keluarkan (dibebaskan) demi hukum,” tutur Jhon Kenedi SH.
” Pasal yang di jeratkan kepada klien kami bapak dr. Zulhendra Das’at adalah pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 12 e Undang-Undang no. 31 tahun1999 dan di ubah menjadi Undang – Undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun dalam hal ini kami menduga penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau sangat memaksakan prosedur hukum terhadapkan klien kami, karena pasal yang di jeratkan kepada klien kami adalah melakukan pungutan liar (pungli), di dalam pasal pungli ada pasal unsur pemaksaan serta ancaman yang di lakukan terhadap korban yang di rugikan, sementara penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau tidak bisa membuktikan hingga masa penahanan klien kami habis, oleh sebab itu kami selaku Kuasa Hukum Law Office Jhon Kenedi.SH & Associates menegaskan kepada pihak penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau apabila berkas perkara yang berdasarkan petunjuk JPU belum juga bisa di lengkapi oleh penyidik untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) karena menurut pandangan hukum kami juga menurut ketentuan hukum yang berlaku bahwa sudah selayaknya/sepatutnya penyidik mengeluarkan (SP3) untuk klien kami dr.Zulhendra Das’at MH.Kes karena menurut petunjuk JPU sudah dua kali mengeluarkan surat P19 untuk penyidik terkait dugaan perkara yang di jeratkan kepada klien kami namun hingga saat sekarang penyidik belum bisa melengkapi menjadi surat P21,” pungkas pengacara dr.Zulhendra Das’at MH.Kes.
Jhon Kenedi SH juga menyinggung dan merasa heran terkait Pemerintah Kabupaten Kampar yang belum lama ini melakukan lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kampar, padahal dr.Zulhendra Das’at MH.Kes secara hukum masih sah memimpin Dinas Kesehatan Kampar tersebut karena belum ada ketetapan hukum tetap tentang kasus Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada dr.Zulhendra Das’at MH.Kes tersebut.
Jadi di sesi memberi keterangan ini Jhon Kenedi SH selaku Kuasa Hukum dr.Zulhendra Das’at MH.Kes memberi atensi untuk pihak Pemda Kampar.
” Ya saya hanya memberi amaran kepada Pemda Kampar terutama untuk Bapak Pj.Bupati Kampar, Pj. Sekda Kampar serta Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kampar bahwasanya menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 31 ayat (1),(2),(3),(4) dan (5). Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasal 17 ayat (1) serta Undang – Undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian pasal 23 ayat (4) huruf A dan huruf B.
Supaya hendaknya tidak melakukan pengantian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar berdasarkan surat pembatalan assesmen yang kami kirimkan pada tanggal 04 Agustus 2023 kemaren, karena klien kami dr. Zulhendra Das’at MH.Kes hingga saat ini tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, sehingga dr. Zulhendra Das’at MH.Kes masih berhak secara hukum menduduki jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar,” tutur Jhon Kenedi SH sang Lawyer mengakhiri wawancara dengan ramah.(Joell)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed