oleh

Bupati Hamsuardi Jawab Tuntutan Masyarakat Korban Gempa Pasbar 

-Pasaman Barat-1,084 views
jurnalzone.id   – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi didampingi stakeholder terkait, Rabu (6/9) menemui dan menjawab tuntutan masyarakat korban gempa Pasbar di lobi kantor bupati setempat. Beberapa tuntutan yang diajukan masyarakat yang menggelar aksi demonstari itu diantaranya mengenai pencairan dana hasil verifikasi, dan usulan susulan sebanyak 266 unit.
Bupati Hamsuardi dalam menjawab tuntutan masyarakat korban gempa tersebut menegaskan pihaknya terus bekerja melalui tim teknis agar rumah warga korban gempa dapat segera dibangun dan yang telah selesai melalui proses verifikasi segera dicairkan uangnya.
Ia menjelaskan, dari total 1.111 unit rumah rusak berat yang sudah di SK kan, 246 unit diantaranya sudah dicairkan dananya melalui Bank BRI. Sementara 148 unit yang memilih sistem reimbursement mandiri, akan dicairkan seteleh verifikasi bobot volume pekerjaan oleh tim teknis. Kemudian 631 unit diantaranya sudah diverifikasi dan divalidasi, sedangkan 86 unit sisanya, akan diverifikasi secepatnya oleh tim teknis.
“Sudah saya perintahkan tim teknis agar besok kembali bekerja, kembali bertugas mendata dan berkoordinasi dengan bapak ibu untuk percepatan proses pencairan. Sebab proses ini panjang bapak ibu, jika kita mengambil keputusan tanpa pertimbangan akan ada persoalan yang timbul setelah itu,” ucapnya.
Sementara usulan susulan sebanyak 266 unit akan diSK kan oleh bupati setelah penilaian tim teknis, dan 68 usulan diantaranya sudah dinilai.
“Jika rumah tersebut klasifikasi rumah rusak berat maka akan diusulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jika rusak sedang akan diusulkan ke Gubernur Sumbar dan jika rusak ringan akan ditanggung oleh kabupaten. Angka 266 ini nantinya berkemungkinan masih ada tambahan. Setelah melalui proses verifikasi, nanti kita akan tahu mana yang rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan,” jelasnya.
Disamping itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasbar Arminingdel menambahkan pemaparan mekanisme dan cara pencairan dana bantuan yaitu harus melalui beberapa langkah sesuai petunjuk Inspektur dari BNPB. Berdasarkan data, dari 86 unit yang belum diverifikasi ada 50 unit di Jorong Kampung Alang Kajai, 8 unit di Jorong Timbo Abu, 3 unit di Kinali, Jorong Pasa Lamo 4 unit, Jorong Rimbo Batu 19 unit, di Batang Lingkin 1 unit dan di Jorong Pasaman 1 unit rumah.
“Jika telah selesai, masyarakat akan memilih metode pembangunan apakah metode Reimbursement mandiri, Reimburse Aplikator dan Swakelola mandiri atau sistem pembangunan melalui toko. Namun, toko yang dipilih haruslah toko yang memiliki izin yang jelas dan membuat surat-surat pernyataan agar segera melakukan pembangunan. Setelah selesai dilakukan pembangunan, maka tim teknis akan melihat dan memeriksanya kembali,” tangkasnya.
Ia menambahkan, terbatasnya tim teknis yang dimiliki juga berdampak pada proses pencairan dana yang dilakukan. Setelah semua data tuntas, maka 266 usulan susulan akan dirangkum dengan sebuah keputusan bersama dengan proses verifikasi ke pusat. Namun usulan tersebut tetap akan melalui mekanisme yang sama dengan usulan sebelumnya.(Yunita)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed