jurnalzone.id – Berkomitmen serta dukung perusahaan untuk tidak melibatkan dan mempekerjakan anak di bawah umur, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi menerima penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Senin (4/9) malam di Pangeran Beach Hotel-Padang.
Penghargaan khusus sebagai kepala daerah yang sukses melakukan pengawasan terhadap perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit yang tidak mempekerjakan anak tersebut, diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah pada kegiatan Penyerahan Penghargaan Tahun 2023 (K3 Award, Paritrana Award dan Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pasbar melalui Mediator Hubungan Industrial Deryandi SH menjelaskan, bahwa penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ia menyatakan penghargaan ini merupakan bentuk komitmen serta dukungan kepala daerah serta pemerintah daerah kepada perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat yang tidak melibatkan dan mempekerjakan anak, dan akan terus mendorong perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit terus mengikuti aturan yang ada.
“Pemerintah daerah akan terus berkomitmen dan mendukung seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat yang berjumlah 18 perusahaan untuk tidak memberi ruang pekerjaan pada anak di bawah umur,” ujarnya.
Deryandi juga menjelaskan sebelumnya Bupati Hamsuardi telah mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sektor perkebunan sawit di Kabupaten Pasaman Barat terbebas dari pekerja anak di bawah umur (anak umur di bawah 18 tahun).
“Sebagai bentuk komitmen dan dukungannya terhadap perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit tidak melibatkan dan mempekerjakan anak ini, bupati mengeluarkan surat pernyataan yang bahwasanya seluruh perusahaan sawit di Kabupaten Pasaman Barat tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur yang dikeluarkan pada bulan Mei lalu,” jelasnya.
Surat pernyataan ini dikeluarkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan pasal 68 bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak dan Surat Direktoral Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja RI No.B-5/263/AS.01.02/III/2023 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pencanangan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak.(Yunita)
jurnalzone.id , Pasbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima kunjungan kerja (Kunker) Ketua dan Wakil Ketua DPRD
jurnalzone.id , Pasbar – Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak hari ini, Rabu (27/11). Seluruh rakyat Indonesia tak
jurnalzone.id , Pasbar – Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, membacakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 dalam sidang paripurna
jurnalzone.id , Pasbar – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi
jurnalzone.id , Pasbar – Pemerintah Nagari Kajai Selatan Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis (21/11/2024) Melaksanakan Musyawarah Rencana
Komentar