jurnalzone.id , Tulang Bawang – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2014 yang telah divonis hukuman selama 2 tahun, kembali berulah dan ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Residivis yang ditangkap ini seorang pria berinisial SO (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Rabu (30/08/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang residivis curat. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Yudha Karya Jitu,” tutur Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (31/08/2023).
Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 5 buah flash disk berbagai merek, 5 unit speaker kecil merek G-8 great warna hitam, sebilah golok, dompet berisi uang logam senilai Rp 57 ribu, 4 unit ponsel merek Nokia dan 1 unit ponsel merek Redmi warna abu-abu, linggis dan sabuk pramuka yang diikat tersambung dengan tali rafia.
Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Sukasih (50), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Mulanya hari Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 08.00 WIB, ia berangkat dari rumahnya menuju ke Kota Metro untuk berobat dan berada disana selama 4 hari. Hari Minggu (16/07/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, korban baru tiba di rumahnya.
“Saat tiba di rumah, korban melihat pintu dapur sudah rusak, lalu mengecek bagian gedung walet dan melihat sarang walet sekitar 3 ons, DVD Player, serta speaker kecil telah hilang dicuri. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat 3 ruang kamar sudah dalam keadaan berantakan, serta uang tunai sebanyak Rp 9 juta juga telah ikut hilang dicuri,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Iptu Poniran menambahkan, hari Selasa (18/07/2023) siang, korban datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk melaporkan peristiwa curat yang terjadi di rumahnya, yang saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal untuk berobat ke Kota Metro.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curat yang beraksi di kampungnya sendiri ditangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Jepri)
jurnalzone.id , Surabaya – Wartawan Kompetensi Indonesia atau Wakomindo bakal menyelenggarakan pelatihan Jurnalistik yang ber Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK). Hal
jurnalzone.id , Riau – Antony, S.Fil, Tokoh muda Airtiris nan energik penuh semangat dan kepercayaan diri melangkah maju demi ingin mewujudkan kemaslahatan dan
Oleh: Dr. FIRMAN TOBING AKADEMISI/ANGGOTA PUSAT KAJIAN HUKUM & EKONOMI INDONESIA Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa permasalahan penegakan hukum sepanjang tahun
jurnalzone.id , RIAU – Hampir delapan bulan kasus hukum dugaan pungli dr. Zulhendra Das’at mantan Kadiskes Kampar terkatung-katung oleh pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda
jurnalzone.id , Jakarta – Sejumlah perwira tinggi (pati) Polri menjalani Korps Raport atau kenaikan pangkat. Upacara Korps Raport dipimpin langsung Kapolri Jenderal
Komentar