jurnalzone.id , Tulang Bawang – Seorang bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.
Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial FS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Selasa (22/08/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Gedung Meneng. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (24/08/2023).
Dari tangan bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, plastik klip kosong berlogo harga Rp 200 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 300 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 150 ribu, plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Samsung warga gold.
Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiga dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, serta beberapa plastik klip kosong yang bertuliskan harga,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pindana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” imbuh AKP Aris. (Jepri)
jurnalzone.id , Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK
jurnalzone.id , Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia akan
jurnalzone.id , Surabaya – Dalam rangka menegakkan hukum yang berorientasi pada konsep Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof.
jurnalzone.id , Jakarta – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia melaksanakan
jurnalzone.id – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang saat ini tengah digodok Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Komentar