jurnalzone.id – Polresta Tanjungpinang melaksanakan upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga personelnya, upacara tersebut lansung di pimpin oleh Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023).
Ketiga polisi yang dipecat tidak hormat itu yakni, Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.
Menurut Heribertus, 2 dari 3 Anggota Polresta Tanjungpinang dipecat lantaran tersandung dengan narkoba. “Yang satu lagi karena sering absen alias bolos menjalankan tugas (desersi),” tegasnya.
Atas permasalahan itu, Heribertus, menegaskan, Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas terhadap oknum personel Polri, yang menyimpang dari tugas pokoknya.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh personelnya agar menjaga etika dan perilaku, dalam melaksanakan tugas di masyarakat setiap harinya.
“Sebab, setiap perilaku polisi menjadi perhatian dan penilaian masyarakat,” terangnya.
Belajar dari permasalahan itu, ia juga mengingatkan para Pejabat Utama Polresta Tanjungpinang, agar mengawasi bawahannya masing-masing.
Mulai dari hal yang kecil seperti mengecek kehadiran apel setiap hari, apabila tidak datang beberapa kali agar bisa ditegur secara lisan maupun administratif.
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan tes urine terhadap personel secara acak setiap bulannya.
“Sehingga mereka tetap waspada dalam melakukan tugas abdi negara, rakyat dan bangsa,” tutupnya.
Kedepannya kita berharap bersama para penegak hukum bisa bersih dari segala tindakan pidana yang bisa mencoreng kewibawaan institusi negara.(joell)
jurnalzone.id , Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri menerima kunjungan Direktorat D
jurnalzone.id , Tanjungpinang – Dalam rangka melakukan pengendalian perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugas pengawasan lainnya. Kepala Kejaksaan
jurnalzone.id , Tanjungpinang – Dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi
jurnalzone.id , Tanjungpinang – Bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:
Komentar